Sebab, selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, juga akan dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintah daerah (pemda).
Respons Intraco Penta (INTA) soal PPN 12 Persen dan Pajak Alat Berat di 2025. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Industri penyediaan alat berat dihadapkan dengan tantangan cukup berat di 2025. Sebab, selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, juga akan dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintah daerah (pemda).
Direktur PT Intraco Penta Tbk (INTA) Willianto Febriansa mengatakan, perseroan masih belum bisa berkomentar lebih banyak terkait dua kebijakan tersebut. Sebab, masih menantikan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau rincian dari peraturan tersebut.
"Kami masih menunggu sebetulnya petunjuk pelaksanaan rincian dari peraturan rencana pemerintah adjustment tarif PPN dan wacana PAB. Tentu saja saat ini kami belum bisa berkomentar lengkap dan karena belum lihat aturan konkretnya," ujarnya dalam Paparan Publik secara virtual, Kamis (19/12/2024).
Namun, kata dia, kenaikan PPN pastinya akan memberikan dampak terhadap kinerja bisnis perseroan dan bidang usaha lainnya.