Bahlil Sebut Aturan Tarif Baru Royalti Minerba Sudah Keluar

11 hours ago 3

Jakarta -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan tarif baru royalti mineral dan batu bara (minerba) sudah diterbitkan. Hanya saja peraturan tersebut belum dipublikasikan.

Bahlil mengatakan, dengan sudah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, maka kenaikan tarif royalti tersebut sudah berjalan.

"Sudah diterbitkan, sudah keluar nomornya. Tapi kan ada transisi. Transisi kurang lebih sekitar 10 hari," kata Bahlil di acara Global Hydrogen Ecosystem 2025 Summit & Exhibition yang diselenggarakan di Jakarta International Convention Centers (JCC), Selasa (15/4/2205).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kenaikan tarif royalti minerba tertuang dalam revisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu sosialisasi kepada para pengusaha tambang juga sudah dilakukan. Sebagai informasi, penerapan tarif royalti tersebut akan mengikuti pergerakan harga komoditas, sebagai win-win solution bagi pemerintah dan pengusaha.

Besaran nilai kenaikan tarif berkisar 1 hingga 3% dan bersifat fluktuatif mengikuti harga komoditas di pasar.

"Tapi itu ada range-nya kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik. Ya kalau harga naik perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kalau dapat untung negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik," terang Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

Bahlil juga merespons permintaan pelaku usaha agar kenaikan tarif royalti ini ditunda. Ia mengatakan, pihaknya menghargai masukan tersebut.

"Ya kita menghargai semua masukan tapi kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar dari bangsa kita," tutur Bahlil.

Berikut daftar usulan perubahan tarif royalti enam komoditas:

Batu Bara:

Tarif royalti IUPK diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$ 90, dengan tarif maksimum 13,5%.
Tarif IUPK direvisi dengan rentang 14%-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.

Nikel:
Bijih Nikel: Tarif progresif mulai 14% -19% menyesuaikan HMAD
Nikel Matte: Tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA Windfall Profit dihapus
Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.

Tembaga:
Bijih Tembaga: Tarif progresif mulai 10% s.d 17% menyesuaikan HMA
Konsentrat Tembaga: Tarif progresif mulai 7% s.d 10% menyesuaikan HMA
Katoda Tembaga: Tarif progresif mulai 4% s.d 7% menyesuaikan HMA

Emas & Perak:
Emas: Tarif progresif mulai 7% s.d. 16% menyesuaikan HMA
Perak: Single Tarif dari 3,25% menjadi 5%.
Platina: Single Tarif dari 2% menjadi 3,75%.

Logam Timah: Dari tarif flat 3% menjadi progresif 3%-10% mengikuti harga jual.

Usulan Tambahan PNBP Baru

Pemerintah juga berencana menambah PNBP baru dari sejumlah komoditas yakni intan, perak nitrat, logam kolblat, kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte, perak dalam konsentrat timbal.

Intan: Iuran Tetap untuk Kontrak Karya (KK) Intan:
- Tahap Eksplorasi : Rp 30.000
- Tahap Eksploitasi/OP: Rp. 60.000
Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 6,5%

Perak nitrat : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 4%
Logam kolblat : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 1,5%
Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 2%
Perak dalam konsentrat timbal: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 3,25%

(hns/hns)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |