Driver Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Bisa Dapat Kredit sampai Rp 100 Juta

13 hours ago 4

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan mendorong status pengemudi (driver) ojek online (ojol) masuk kategori UMKM. Nantinya, driver ojol juga akan mendapatkan sederet insentif.

Maman berencana mengajukan draf perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM pada 2026. Saat ini, pihaknya tengah konsolidasi secara internal. Salah satu poin yang akan masuk dalam beleid tersebut adalah status driver ojol. Maman akan menetapkan status driver ojol sebagai pelaku usaha mikro.

"Kalau misalnya teman-teman ojek online kita treatment sebagai usaha mikro berarti fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada ojek online berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro dan lain-lainnya," kata Maman dalam acara Konferensi Pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya, driver ojol akan mendapatkan lima insentif apabila berstatus sebagai pelaku usaha mikro. Pertama, subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah sedang menggodok skema baru penerima BBM subsidi. Driver ojol sempat disebut tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM dengan skema baru tersebut. Lalu Maman mengajukan penerima subsidi BBM terhubung dengan data-data driver ojol di setiap aplikator. Dengan begitu, driver ojol bisa dapat subsidi BBM seiring ditetapkan statusnya sebagai UMKM.

"Kan ada alokasi subsidi BBM untuk UMKM. Nah kalau memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti dia teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM," jelas Maman.

Kedua, subsidi LPG 3 kg. Dengan revisi UU UMKM, Maman menyebut keluarga driver ojol juga berhak mendapatkan subsidi BBM.

Ketiga, akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Driver ojol dapat mengakses pembiayaan dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan.

"(Keempat) Nanti beberapa fasilitas-fasilitas yang lain terus insentif pajak 0,5% bagi omset pendapatan yang di bawah Rp 4,8 miliar," imbuh Maman.

Terakhir, peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia. "Artinya semua beberapa fasilitas-fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM ke depan juga akan kita berikan kepada teman-teman ojek online," terang Maman.

(fdl/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |