Jakarta -
Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) tepatnya pada seksi jalan tol layang dari Simpang Yasmin hingga Semplak akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Untuk golongan I, tarif jalan tol itu bisa naik sampai Rp 1.000.
Sayangnya PT Marga Sarana Jabar belum memaparkan kapan tepatnya tarif itu akan naik, operator jalan tol itu hanya menyatakan tarif akan disesuaikan dalam waktu dekat.
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road," tulis keterangan resmi PT Marga Sarana Jabar, Minggu (20/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, pada penyesuaian tarif tol ini, Kementerian PU menggunakan besaran inflasi periode Januari 2023 sampai Februari 2025 yaitu sebesar 5,05%. Kenaikan tarif tol dilakukan usai Marga Sarana Jabar melakukan Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan mesin top up e toll.
Kemudian, pada bidang layanan lalu lintas, badan usaha jalan tol itu juga melakukan integrasi informasi lalu lintas dengan Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC).
Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan, pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, pengecatan marka serta peremajaan rambu - rambu keselamatan dan guardrail.
Kenaikan tarif yang akan dilakukan di semua golongan kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Ruas Sentul Selatan - Simpang Semplak:
Golongan I : Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
Golongan II : Rp 24.000 yang semula Rp 22.500
Golongan III : Rp 24.000 yang semula Rp 22.500
Golongan IV : Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
Golongan V : Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
2. Ruas Cibadak - Simpang Semplak:
Golongan I : Rp 5.500 yang semula Rp 5.000
Golongan II : Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Golongan III : Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Golongan IV : Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
Golongan V : Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
(hal/kil)