Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah diminta memberikan sanksi bagi ASN bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025
Libur Lebaran Usai, Menteri PANRB Minta PPK Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025, Selasa (8/4/2025).
Para PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah dimininta melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).
Rini menerangkan, libur Lebaran 2025 disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya, ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat. Bila ada ASN yang bolos kerja, dia meminta PPK bisa memberi sanksi.