Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menghapus lebih dari 200 ribu konten terkait judi online di Indonesia.
Komdigi Blokir 227 Ribu Konten Judi Online selama 20 Oktober-5 November 2024. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menghapus lebih dari 200 ribu konten terkait judi online di Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam memastikan ruang digital yang bersih dan aman.
Setidaknya, dalam periode 20 Oktober-5 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online. Rata-rata konten yang diblokir sebanyak 14.238 per hari.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Secara akumulatif sejak 2016 hingga 5 November 2024, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Pemblokiran tersebut termasuk akun dengan jumlah pengikut ratusan ribu orang, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, hingga @story_checkin.