Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin pemerintah dan tidak diawasi OJK. Sehingga banyak praktik usaha yang tidak sesuai aturan dan merugikan debiturnya.
Kisah Korban Pinjol Ilegal: Praktik Seperti Penipuan, Tenor Pendek Denda Selangit. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Kisah korban pinjol ilegal dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati saat membuka pesan dari nomor tidak dikenal, juga agar menggunakan aplikasi pinjaman yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penyedia layanan pinjaman berbabis aplikasi yang terdaftar di OJK harus beroperasi dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Sehingga jika ada pelanggaran yang terbukti, penyedia layanan dapat diberi sanksi oleh OJK.
Sementara aplikasi pinjol ilegal beroperasi tanpa izin pemerintah dan tidak diawasi OJK. Sehingga banyak praktik usaha yang tidak sesuai aturan dan merugikan debiturnya. Bahkan tak sedikit di antaranya beroperasi seperti kriminal.
Kisah korban pinjol ilegal ini pernah diliput oleh Okezone (16/12) pada 2021 silam. Korban berinisial TM asal Bandung, saat itu usianya sudah 39 tahun. TM akhirnya melaporkan praktik pinjol ilegal yang menjeratnya dan membuatnya depresi itu ke Polda Jabar.
TM menerima SMS dari aplikasi pinjol bernama Tunai Cepat pada September 2021, berisi tagihan sejumlah pinjaman atas namanya. Padahal TM tidak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol tersebut sedikit pun.
Dalam SMS itu, oknum pinjol menyematkan link yang kemudian dibukanya. Dari situ, tiba-tiba ada dana Rp1,2 juta masuk ke rekeningnya. Kemudian TM mendapatkan nofitikasi bahwa ada pinjaman lain dengan nominal lebih besar cair lagi.
TM pun heran lantaran dia tidak pernah mengajukan pinjaman baru dan tidak pernah memberikan persetujuan apa pun pada pihak lain. Baik pada pinjaman awal yang cair, dan pinjaman kedua yang cair.
Tagihan terakhir yang diterimanya mencapai Rp2,8 juta. Uang yang masuk ke rekeningnya tidak pernah digunakannya dan tenor pinjamannya hanya tujuh hari. Tak lama kemudian debt collector mulai menerornya.
Mulai dari mengintimidasi ke WhatsApp pribadi, mengancam akan menyebarluaskan informasi terkait utangnya ke seluruh kontak di ponselnya. Ancaman ini membuat TM stress dan cemas saat bertemu orang lain.
TM sempat masuk IGD karena terlalu stress. Menurut pihak kepolisian, oknum pinjol ilegal itu mengirimkan SMS berikut link yang ketika dibuka, otomatis akan mencairkan uang ke rekening korban dan menjadi utang.
Kisah Korban Pinjol Ilegal, Tidak Sesuai yang Diiklankan
Kisah korban pinjol ilegal yang kedua juga datang Bandung, pernah dirangkum oleh iNews di tahun yang sama. Korban pinjol ilegal ini berinisial AES, yang pernah mengajukan pinjaman Rp3 juta, namun dia harus mengembalikan Rp48 juta.
AES meminjam uang di salah satu aplikasi pinjol ilegal, namun saat dia menekan tombol untuk konfirmasi, pinjaman yang diajukannya masuk ke tiga aplikasi yang berbeda secara sekaligus dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Uang yang masuk ke rekeningnya kurang dari Rp3 juta, tapi berasal dari tiga aplikasi yang berbeda. AES juga kaget saat mendapati ternyata tenornya hanya tujuh hari, padahal dia tertarik mengajukan pinjaman karena pinjol itu menjanjikan bunga rendah dan tenor 90 hari.
Bunga rendah dan tenor 90 hari itu sesuai dengan kemampuan bayarnya selaku pegawai swasta. Namun rupanya tenor yang berlaku sangat pendek. Sehingga AES saat itu hanya sanggup membayar utang pokok.
Dari situ, utangnya membengkak karena denda yang besar dan tenor yang pendek. Ada tagihan yang akhirnya melambung hingga Rp21 juta lebih. Hingga akhirnya, total dana yang harus dikembalikannya mencapai Rp48 juta lebih.
AES merasa bingung, dia berniat mengembalikan pinjaman tapi dendanya terlalu besar. Dia juga mengaku merasa dijebak, karena tenor dan pencairannya tidak sesuai dengan yang diiklankan di awal-awal.
AES dan TM adalah dua contoh korban pinjol ilegal yang menjalankan praktik layanan pinjaman online yang tidak benar. Baik dari segi pencairan uang dan pemberlakuan iklan yang tidak sesuai, juga cara penagihan yang tidak etis.
Cara praktik pinjol-pinjol ilegal ini sudah masuk ke ranah kriminal, karena dilakukan dengan penipuan cyber.
Itulah kisah korban pinjol ilegal yang dapat dijadikan pembelajaran agar tidak sembarangan membuka link dari nomor tidak dikenal, dan hanya menggunakan aplikasi yang telah terdaftar di OJK.
(Nadya Kurnia)