Pindad menjadi sorotan lantaran keuangannya tertekan.
Keuangan Tertekan, Pindad Disarankan Lakukan Hal ini. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Pindad menjadi sorotan lantaran keuangannya tertekan. Menurut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BUMN di sektor pertahanan ini mengalami financial distress.
Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto mencatat, financial distress berkaitan dengan rasio solvabilitas atau kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban finansialnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dia pun mengusulkan, Dewan Direksi Pindad segera melakukan monitoring dan evaluasi atas temuan BPK tersebut. Pasalnya, tekanan struktur keuangan berpengaruh pada likuiditas perusahaan di mana likuiditas berkaitan dengan kemampuan Pindad menghadapi krisis keuangan atau peluang investasi di masa-masa mendatang.
“Pindad diminta saja melakukan monitoring dan evaluasi atas temuan BPK tersebut. Intinya kalau ada financial distress berarti terdapat tekanan financial terkait posisi solvabilitas dan liquidity perusahaan,” ujar Toto kepada IDXChannel, Minggu (27/10/2024).
Toto menilai, perlu pengecekan untuk melihat akar financial distress. Apakah disebabkan oleh ketidakmampuan Pindad mengelola cost structure atau adanya faktor eksternal? Misalnya, penugasan perintah yang membuat struktur biaya perusahaan menjadi berantakan.
Menurutnya, bila penyebabnya karena alasan penugasan, maka Pindad harusnya mengklaim ke pemerintah perihal biaya penugasan, sehingga sustainability korporasi bisa terjaga dengan baik.
“Mesti di cek apakah ini disebabkan ketidakmampuan Pindad mengelola cost structure yang sehat? Atau karena ada sebab bersifat external, misal penugasan yang membuat cost structure berantakan,” katanya.
“Idealnya antara tugas komersial dan penugasan (PSO) bisa berimbang. Income yang diperoleh dari pekerjaan komersial bisa dipakai untuk cross subsidize pekerjaan penugasan tersebut,” kata dia.
Senada, Guru Besar FEB, Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy mencatat, potensi kebangkrutan ada di depan mata Pindad karena financial distress. Hanya saja, selaku BUMN, aksi penyelamatan dari pemegang saham tetap dilakukan.
Apalagi, Pindad merupakan industri strategis dan memegang beberapa proyek strategis nasional (PSN). Sehingga, dimungkinkan adanya suntikan penyertaan modal negara (PMN).
“Untuk korporasi swasta tentu akan bangkrut. Untuk BUMN, ada kemungkinan selamat dengan PMN, seperti yang lain jika memang merupakan industri strategis atau PSN,” katanya.
Dia memandang, letak perkara Pindad ada pada sistem tata kelola yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel. Meski bermasalah, Pindad justru melakukan overstatement aset dan pendapatannya.
“Sepertinya ini overstatement of assets dan pendapatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK). Padahal masalah tata kelola yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel,” katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)