Ada beberapa kategori jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dengan besaran uang santunan yang berbeda-beda.
Ketahui Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja Beserta Besaran Santunannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Ada beberapa kategori jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dengan besaran uang santunan yang berbeda-beda.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam mengelola asuransi bagi para pengguna jalan. Oleh karena itu, Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, baik penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Perlindungan dasar yang disebutkan mencakup jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja? Berapa besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak penjelasan IDXChannel berikut ini.
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja
Terdapat dua jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Ketentuan mengenai Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam hal ini, Jasa Raharja memberikan asuransi bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Sementara itu, ketentuan mengenai Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa dana bantuan ditujukan untuk orang yang terlibat kecelakaan tapi bukan penumpang kendaraan.
Dilansir dari laman resmi Jasa Raharja, ada beberapa kategori korban kecelakaan lalu lintas yang bisa memperoleh santunan Jasa Raharja.
- Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan karena angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, atau udara.
- Korban kecelakaan di udara untuk rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
- Penumpang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan angkutan umum.
- Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan kapal ferry tenggelam saat sedang menyeberang laut akan diberikan santunan ganda
- Korban yang jasadnya tidak ditemukan maka penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
- Orang yang berada di luar angkutan lalu lintas yang menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan lalu lintas jalan.
- Setiap orang di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak disebabkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Besaran Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
Untuk santunan kecelakaan penumpang, besaran nominal santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur melalui keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017. Adapun rincian besaran santunannya adalah sebagai berikut.
- Meninggal dunia: Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Cacat tetap: maksimal Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp20.000.000 (kendaraan darat dan laut) Rp25.000.000 (udara).
- Penggantian biaya penguburan apabila tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp1.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp500.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
Adapun santunan kecelakaan lalu lintas jalan bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017. Berikut rincian besaran santunannya.
- Meninggal dunia: Rp50.000.000.
- Cacat tetap: maksimal Rp50.000.000.
- Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp20.000.000.
- Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000.
- Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: Rp1.000.000.
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Rp500.000.
Itulah penjelasan mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!