Kenali Perbedaan Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tak Membawa

3 days ago 1

Berapa denda tilang tidak punya SIM? Apakah sama dengan tak membawa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.

 MNC MEDIA)

Kenali Perbedaan Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tak Membawa. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Berapa denda tilang tidak punya SIM? Apakah sama dengan tak membawa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara sebagai bukti legalitas berkendara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 Ayat 5.

Lantas apa saja denda tilang tidak punya SIM? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Denda Tilang Tidak Punya SIM

Dalam pasal 106 ayat 5 ditegaskan bahwa saat pemeriksaan kendaraan di jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan sejumlah dokumen, yaitu:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor,
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM),
  3. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
  4. Dokumen sah lainnya.

Namun, jika tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan, pengendara akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Besaran denda antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM ternyata berbeda.

Kenali Perbedaan Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tak Membawa. (FOTO: MNC MEDIA)

Bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM, hukumannya lebih berat. Berdasarkan Pasal 281, pelanggar dapat dikenai:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000."

Denda Tidak Membawa SIM

Sementara pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Ayat 2. Dalam aturan ini disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000."

Prosedur Pembuatan SIM

Bagi yang belum memiliki SIM, proses pengajuannya diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7. Ada empat syarat utama untuk mendapatkan SIM, yaitu:

  1. Usia: Memenuhi batas usia sesuai jenis SIM yang diajukan.
  2. Administrasi: Melengkapi dokumen yang diminta, seperti KTP.
  3. Kesehatan: Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  4. Lulus Ujian: Mengikuti dan lulus ujian teori serta praktik.

Perbedaan sanksi antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM cukup signifikan. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk selalu membawa dokumen berkendara lengkap saat di jalan. Selain untuk menghindari denda, hal ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum.

Itulah perbedaan denda tilang tidak punya SIM dan tak membawa. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |