Penyitaan terhadap barang-barang impor tersebut dikarenakan belum memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemenperin Sita Produk Impor Tak Ber-SNI Senilai Rp5,09 Miliar, Ada Mainan Anak hingga Sepatu. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penyitaan terhadap barang impor berupa spray gendong, sepatu pengaman, mainan anak dan speaker aktif senilai Rp5,09 miliar.
Penyitaan terhadap barang-barang impor tersebut dikarenakan belum memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dari 4 barang tersebut, total barang yang diamankan bernilai sekitar Rp5,09 miliar. Namun demikian terdapat kerugian negara yang lebih besar, karena barang tersebut tidak ber-SNI sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," ujar Inspektur Jenderal Kemenperin M. Rum di Jakarta, Senin (16/12/2025)
Rum menuturkan, pengawasan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3R). Serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Hasil pengawasan pertama yang dilakukan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, ditemukan spray gendong semi otomatis dengan merek e-Misa dan Farmajet yang tidak memiliki SPPT SNI. Barang impor ini telah diamankan sebanyak 1.320 unit dengan total nilai Rp396 juta.
Kemudian, pengawasan kedua dilakukan bersama terhadal sepatu pengamanan dengan merek Caterpillar, Navigo, dan Safetygo yang tidak memiliki SPPT SNI. Jumlah sepatu pengaman yang disita sebanyak 1.701 unit atau senilai R2,8 miliar.