Kemenperin Respons Kabar 1.126 Buruh Yihong Novatex Kena PHK

5 days ago 5

Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawan yang dilakukan PT Yihong Novatex di Cirebon, Jawa Barat. PHK dikabarkan karena perusahaan menutup lini bisnisnya buntut didemo para karyawan.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, kasus yang terjadi di Yihong Novatex harusnya diselesaikan secara hubungan industrial. Menurut Febri, konflik yang terjadi jangan sampai merugikan pelaku industri dan kalangan buruh.

"Terkait dengan Yihong, kami perlu sampaikan kepada industri dan pekerja agar jika ada masalah dalam hubungan industrial, maka selesaikanlah masalah itu secara hubungan industrial koridor yang ada," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri lalu meminta pelaku industri dan pekerja untuk menjaga iklim industri agar tetap kondusif. Hal ini diperlukan untuk menghadapi situasi ekonomi global yang masih bergejolak.

"Dan kami mengajak baik industri maupun pekerja industri untuk tetap bersama-sama menjaga agar industri manufaktur ini masih tetap kondusif dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sedang bergejolak saat ini," bebernya.

Sebagai informasi, PT Yihong Novatex dikabarkan memberhentikan 1.126 pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang buruh yang ikut aksi, Suryana. Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.

"Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi," jelas Suryana saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.

Buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

"Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan," tambahnya.

Selain itu, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai operator produksi yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan. "TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan," tegasnya.

(ily/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |