Kecelakaan di Tol Apakah Ditanggung Jasa Raharja? Ini Besaran dan Lingkup Jaminannya

3 days ago 2

Kecelakaan di jalan tol termasuk dalam cakupan jaminan yang diberikan PT Jasa Raharja selama memenuhi persyaratan yang diundang-undangkan.

Kecelakaan di Tol Apakah Ditanggung Jasa Raharja? Ini Besaran dan Lingkup Jaminannya. (Foto: istimewa)

Kecelakaan di Tol Apakah Ditanggung Jasa Raharja? Ini Besaran dan Lingkup Jaminannya. (Foto: istimewa)

IDXChannelKecelakaan di tol apakah ditanggung Jasa Raharja? PT Jasa Raharja memberikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari santunan untuk meninggal dunia hingga penggantian biaya ambulan. 

Lingkup jaminan dan pemberian santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja berlaku sesuai peraturan. Antara lain UU No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. 

Aturan itu mengatur asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Serta UU No. 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mengatur asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga. 

Berikut ini adalah penjelasannya, sesuai keterangan yang diunggah PT Jasa Raharja di website resminya.

UU No. 33/1964 Jo PP No. 17/1965

Korban yang berhak atas santunan merupakan setiap penumpang sah dari angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang berada di dalam angkutan. 

Yakni sejak penumpang naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan. Sementara bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di kapal ferry yang tenggelam, maka penumpang bus mendapatkan santunan ganda. 

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan keputusan pengadilan negeri.

UU No. 34/1964 Jo PP No. 18/1965 

Korban yang berhak atas santunan merupakan orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan. 

Serta semua orang yang berada di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan menjadi penyebab kecelakaan, termasuk penumpang kendaraan dan sepeda motor pribadi. 

Namun pengemudi yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan terjadinya tabrakan dua kendaraan atau lebih, maka pengemudi dan penumpang tidak dijamin dalam UU No. 34/1964, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Lalu berapa jumlah santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dalam lingkup jaminan PT Jasa Raharja? Berikut daftarnya 

  • Meninggal dunia Rp50 juta (udara, darat, laut) 
  • Cacat tetap (maksimal) Rp50 juta (udara, darat, laut) 
  • Perawatan (maksimal) Rp20 juta (darat, laut), Rp25 juta (udara)
  • Penggantian biaya penguburan (tanpa ahli waris) Rp4 juta 
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta 
  • Manfaat tambahan penggantian ambulance (maksimal) Rp500.000 

Sesuai aturan yang berlaku di Jasa Raharja, santunan ini diberikan kepada para ahli waris dengan prioritas janda atau duda yang sah, lalu anak-anaknya yang sah, dilanjut dengan orang tuanya yang sah, dan jika tidak ada ahli waris maka penggantian biaya penguburan diberikan kepada penyelenggara pemakaman.

Hak santunan akan gugur atau kedaluwarsa jika permintaan klain tidak diajukan paling akhir sampai enam bulan setelah kecelakaan terjadi. Atau tidak dilakukan penagihan dalam tiga bulan setelah hal yang dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya seperti yang belum lama ini terjadi di Tol Cipularang, tim Jasa Raharja akan secara proaktif berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban tabrakan. 

Itulah penjelasan singkat tentang kecelakaan di tol apakah ditanggung jasa raharja


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |