Investasi Setoran Awal Haji Boleh untuk Biayai Jamaah Lain

3 days ago 1

Kemenag selesai membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jamaah haji.

Kemenag selesai membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jamaah haji.

Kemenag selesai membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jamaah haji.

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) selesai membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jamaah haji. Hasilnya, investasi setoran biaya awal penyelenggaraan ibadah haji boleh digunakan untuk haji jamaah lain.

Hal ini diputuskan saat acara Mudzakarah Perhajian Indonesia. Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Acara ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Keputusan ini dibacakan oleh KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Ada tiga isu utama yang dibahas, yakni hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain.

Kemudian skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain adalah mubah," kata KH Aris Ni’matullah dikutip Selasa (12/11/2024).

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |