Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Kunciran–Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (14/5/2025). Jalan tol ini akan mengalami penyesuaian tarif mulai Kamis, 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB.
PT Marga Trans Nusantara (MTN) selaku pengelola tol mengumumkan bahwa besaran kenaikan tarif berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1.500, tergantung golongan kendaraan.
Presiden Direktur PT MTN, Oemi Vierta Moerdika, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025.
Menurut Oemi, penyesuaian tarif merupakan amanat regulasi yang mempertimbangkan inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, serta Pasal 83 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun. Dalam periode ini, angka inflasi tercatat sebesar 3,55 persen, dan hasil evaluasi menunjukkan pemenuhan terhadap SPM.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, MTN telah melakukan sejumlah pembenahan di sepanjang ruas tol. Langkah ini dilakukan guna memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Upaya tersebut antara lain meliputi pengecatan ulang marka jalan, peremajaan dan pemasangan guardrail, pengecatan median beton, serta revitalisasi jembatan penyeberangan orang dan overpass.