Erick Thohir membeberkan tugas utama sejumlah perusahaan pelat merah dalam program percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Erick Thohir Ungkap Tugas MIND ID hingga Pertamina dalam Program Hilirisasi. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan tugas utama sejumlah perusahaan pelat merah dalam program percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Hal itu dia ungkapkan usai menghadiri Rapat Perdana Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat.
Adapun BUMN yang ditugaskan terdiri dari MIND ID, PTPN (Persero), Perum Perhutani, PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero).
Pembagiannya, hilirisasi mineral dan batu bara (minerba) dijalankan oleh Holding BUMN Pertambangan alias MIND ID, sedangkan hilirisasi perkebunan oleh PTPN.
Kemudian untuk hilirisasi kehutanan dilakukan oleh Perhutani, Sementara Pertamina dan PLN tugasnya menggenjot ketahanan energi nasional.
"BUMN memastikan hadir mendukung hilirisasi melalui sejumlah perusahaan seperti MIND ID (hilirisasi minerba), PTPN (hilirisasi Perkebunan), Perhutani (hilirisasi kehutanan), Pertamina dan PLN (ketahanan energi nasional)," ujar Erick melalui akun Instagramnya, Jumat (17/1/2025).
Erick mengatakan rapat tersebut dilakukan untuk merumuskan langkah strategis pemerintah meningkatkan investasi dan hilirisasi di sektor energi. Sebab, hilirisasi mampu meningkatkan nilai tambah dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Penunjukkan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keppres ditetapkan pada 3 Januari 2025.
Satgas dibentuk untuk mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.
"Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.