Gaji damkar atau pemadam kebakaran di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia kerap menarik perhatian banyak orang.
Risiko Kerja Tinggi, Segini Gaji Damkar Jakarta dan Wilayah Lain di Indonesia. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Gaji damkar atau pemadam kebakaran di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia kerap menarik perhatian banyak orang.
Pasalnya, pekerjaan ini memiliki risiko kerja yang tinggi. Apalagi, Jakarta sebagai salah satu kota dengan populasi terpadat di Indonesia, cukup berisiko dengan kebakaran. Banyaknya pusat perbelanjaan di Jakarta juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkannya, terutama jika standar keselamatan kebakaran tidak diterapkan dengan baik.
Mengingat risiko pekerjaannya yang cukup tinggi, masyarakat pun kerap bertanya-tanya berapa gaji damkar Jakarta? Berikut ini IDXChannel menyajikan informasi mengenai gaji pemadam kebakaran di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia.
Gaji Damkar Jakarta dan Wilayah Lainnya
Pada dasarnya, gaji damkar Jakarta maupun wilayah lain di Indonesia secara umum dibedakan berdasarkan statusnya, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer. Untuk besaran nominalnya sendiri dipengaruhi juga oleh masa kerja, jabatan, tugas, tanggung jawab, serta lokasi penugasan.
Gaji Pemadam Kebakaran di Indonesia yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan dengan pangkat atau golongannya. Besaran gaji PNS sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, besaran gaji terendah yakni Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula atau Golongan IIa adalah Rp2.184.000 - Rp3.643.400. Sementara itu, besaran gaji terbesar adalah Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia atau Golongan IIId yakni Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Selain gaji pokok, pegawai damkar juga akan memperoleh tunjangan, seperti tunjangan risiko, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
1. Tunjangan risiko
Tunjangan risiko merupakan tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi atas risiko yang dihadapi dalam tugas, seperti kebakaran dan bencana. Besaran tunjangan ini juga bervariasi tergantung tingkat risiko dan lokasi kerja.
2. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan prestasi dan kinerja pegawai damkar dalam menjalankan tugas.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Petugas damkar juga akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) yang diberikan dua kali setahun pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
4. Tunjangan kesehatan
Tunjangan kesehatan juga diberikan kepada petugas damkar meliputi biaya berobat, rawat inap, hingga persalinan untuk pegawai damkar dan keluarganya.
5. Tunjangan pensiun
Petugas damkar juga akan memperoleh tunjangan pensiun.
6. Tunjangan lain-lain
Tunjangan lain yang diberikan termasuk tunjangan makan, lembur, perumahan, dan lain-lain sesuai peraturan daerah.
Itulah penjelasan mengenai gaji damkar Jakarta dan wilayah lainnya di Indonesia yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier.