Pembayaran minimum bertujuan untuk memastikan rekening tidak bermasalah dan membuktikan nasabah mematuhi ketentuan penggunaan kredit.
Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit Jika Bayar Minimum, Nasabah Wajib Perhatikan. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Bagaimana cara menghitung bunga kartu kredit jika bayar minimum? Pembayaran minimum adalah metode yang memungkinkan nasabah membayar tagihan kartu kreditnya dalam nominal minimum.
Pembayaran minimum kartu kredit adalah kemudahan yang diberikan perbankan bagi nasabahnya. Pembayaran minimum bertujuan untuk memastikan rekening tidak bermasalah dan membuktikan nasabah mematuhi ketentuan penggunaan kredit.
Dengan membayar tagihan setidaknya dalam nominal minimum, nasabah dapat menghindari denda keterlambatan. Melansir OCBC NISP (30/1/2025), sejak 30 Juni 2023, Bank Indonesia memberlakukan batas tagihan minimum kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.
Berikut ini adalah beberapa manfaat yang diperoleh nasabah dengan pembayaran minimum tagihan kartu kredit:
- Terhindar dari denda keterlambatan
- Dapat membayar sesuai kemampuan
- Dapat mengatur dana sesuai kebutuhan mendesak
- Menjaga skor kredit di SLIK OJK
- Menjaga kepatuhan pembayaran tagihan
Jadi tidak mengherankan bila banyak nasabah memanfaatkan metode pembayaran minimum untuk mengelola utang dan alokasi dana bulanannya. Namun demikian, bukan berarti metode ini tidak memiliki risiko yang patut diwaspadai.
Kekurangan dan Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit Jika Bayar Minimum
Karena besaran pembayaran minimum ditetapkan sebesar 5 persen, maka nasabah masih memiliki 95 persen tagihan yang harus dibayarkan di penagihan berikutnya, dan karena tidak langsung dibayar, sisa 95 persen ini terkena bunga.
Besaran bunga yang ditagihkan tiap bank untuk pemakaian kartu kredit berbeda satu sama lain. Namun rata-ratanya adalah 1,75 persen sampai dengan 2 persen per bulannya. Sehingga jika nasabah terus menerus membayar minimum, bunga bisa menumpuk.
Berikut ini adalah contoh cara menghitung bunga kartu kredit jika bayar minimum seperti yang dicontohnya Ruang Menyala OBCB NISP:
Nasabah A memiliki kartu kredit di bank ABC, dia bertransaksi total Rp1,2 juta selama bulan Juli. Tagihannya dicetak pada tanggal 20, dengan masa jatuh tempo 15 hari setelah tagihan dicetak, dan bunga kartu kreditnya adalah 2,5 persen tiap bulan.
Namun nasabah A hanya membayar minimum dari total tagihannya, yakni hanya Rp60.000 (5 persen dari Rp1,2 juta). Lalu dia kembali bertransaksi sebesar Rp400.000 pada 10 Agustus. Maka perhitungan yang harus dibayarkan adalah:
Sisa tagihan Juli = tagihan juli - tagihan minimum yang dibayarkan
= Rp1.200.000 - Rp60.000
= Rp1.140.000
Tagihan Agustus = total tagihan Agustus + bunga kredit Agustus
= Rp1.540.000 + Rp38.500
= Rp1.578.500
Total tagihan Agustus = transaksi Agustus + sisa tagihan juli
= Rp400.000 + Rp1.140.000
= Rp1.540.000
Bunga di Agustus = total tagihan Agustus x 2,5%
= Rp1.540.000 x 2,5%
= Rp38.500
Contoh di atas adalah perhitungan sederhana untuk pembayaran bunga dengan pembayaran minimum. Namun perbankan menerapkan skema perhitungan bunga yang bisa berbeda satu sama lain.
Ada bank yang menerapkan perhitungan bunga dalam beberapa tahap. Contohnya Bank BNI dengan perhitungan bunga sebanyak dua tahap jika nasabahnya membayar dengan nominal minimum, yakni:
- Dihitung sejak tanggal pembukuan transaksi sampai dengan tanggal penagihan
- Dihitung kembali sejak tanggal penagihan sampai tanggal pembayaran
- Jika pada periode penagihan berikutnya nasabah kembali membayar minimum, maka bunga dihitung lagi sejak tanggal pembayaran hingga tanggal penagihan berikutnya
Untuk itu, sebelum mengambil kartu kredit nasabah dianjurkan untuk bertanya secara lengkap dan detail tentang perhitungan bunga jika dia membayar tagihan dengan nominal minimum.
Itulah penjelasan penting tentang cara menghitung bunga kartu kredit jika bayar minimum.
(Nadya Kurnia)