REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Keberadaan tanaman sawit di lahan seluas 2,5 hektare di wilayah Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, mengundang perhatian luas. Apalagi setelah adanya larangan penanaman sawit di wilayah Jabar oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Bupati Cirebon, Imron menyatakan, awalnya tidak mengetahui adanya penanaman sawit di wilayah yang dipimpinnya tersebut. Ia mengaku baru mengetahuinya setelah hal tersebut marak diberitakan oleh media.
“Kami tidak tahu bahwa di Pasaleman ada tanaman sawit. Kami tahunya dari media, makanya sekarang kami cek langsung ke lapangan,” ujar Imron, saat meninjau lokasi penanaman sawit di Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan, dari total luas lahan di wilayah itu yang mencapai 6,5 hektare, yang sudah ditanami sawit ada sekitar 2,5 hektare. Adapun jumlah tanaman sawitnya kurang lebih 400 batang.
“Saya lihat (tanamannya) masih kecil,” katanya.
Imron pun menyatakan mendukung penuh Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan larangan penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi di Jabar, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya. Terhadap areal yang telah ditanami kelapa sawit, agar dilakukan penggantian (alih komoditas) secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain.
“Kami dari Kabupaten Cirebon akan mendukung penuh surat edaran Pak Gubernur,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkab Cirebon berencana akan mencabut tanaman sawit yang ada di lahan tersebut. Selanjutnya, Pemkab Cirebon akan mengganti tanaman sawit itu komoditas lain yang lebih sesuai dengan karakter wilayah Pasaleman, di antaranya mangga gedong gincu.
“Kami akan membantu masyarakat. Artinya menyiapkan bibit untuk mengganti sawit ini. Sawitnya nanti akan dicabut,” kata Imron.
Imron pun akan membahas lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggantian tanaman sawit itu. Pembahasan itu akan dilakukan bersama pemerintah desa, camat, dan masyarakat setempat.
Selain sawit, Imron juga menemukan tanaman lain yang tidak lazim ditanam di wilayah tersebut, yakni kurma. Namun berdasarkan keterangan petani, tanaman tersebut belum menunjukkan hasil meski sudah ditanam sejak lama.
“Katanya kurma tiga bulan panen, tapi ternyata sudah sepuluh tahun belum juga,” ucapnya.
Imron menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan penanaman sawit di wilayah Kecamatan Pasaleman. Jika nanti ditemukan ada di wilayah lain, maka pihkanya akan melakukan langkah serupa.
“Kalau dengar (ada) lagi di kecamatan lain, kami akan cek. Intinya kami mendukung edaran Pak Gubernur,” cetusnya.
Sementara itu, Danrem 063/Sunan Gunung Jati (SGJ) Cirebon, Kolonel Infanteri Hista Soleh Harahap, menerangkan, proses penggantian tanaman sawit itu rencananya akan dilakukan dengan pendekatan kemitraan agar tidak merugikan masyarakat.
“Kita masih menunggu pengajuan surat dari masyarakat kepada pihak perusahaan. Ini sifatnya kemitraan, post-major. Dari pemerintah kabupaten akan memberikan dukungan berupa pohon-pohon keras,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika memang diperlukan, maka TNI siap membantu proses pencabutan dan penanaman ulang tanaman di lahan tersebut.
“Waktu pencabutan menyesuaikan dengan pengajuan masyarakat. Setelah dianggap post-major oleh perusahaan, lahan yang sudah ditanami ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Danrem juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi masyarakat, bukan lahan perusahaan. Sedangkan terkait perizinan ke pemerintah daerah, hal itu masih perlu didalami.
.png)
1 day ago
5















































