REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- General Manager Penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Dompet Dhuafa, Ahmad Faqih Syarafaddin mengakui adanya fenomena penurunan penghimpunan dana zakat di sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian, ia menyebut kondisi tersebut tidak sepenuhnya terjadi secara merata di semua lembaga amil zakat (LAZ).
Faqih mengatakan, secara pribadi dirinya belum mendalami secara detail data penurunan penghimpunan zakat tersebut. Namun berdasarkan pemberitaan di berbagai media, penurunan penghimpunan zakat memang terjadi di sebagian wilayah Indonesia. Berbeda dengan kondisi nasional tersebut, Dompet Dhuafa justru mencatatkan kenaikan penghimpunan zakat pada 2025, meskipun tidak signifikan.
“Penghimpunan zakat kami (Dompet Dhuafa) di tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar 5 persen,” kata Faqih kepada Republika, Rabu (7/1/2026)
Kendati naik, menurutnya, angka tersebut menjadi sinyal peringatan bagi lembaga zakat untuk bergerak lebih cepat, lebih lincah, dan lebih agresif dalam mensosialisasikan kewajiban zakat kepada masyarakat.
Ia menilai, jika lembaga zakat tidak melakukan langkah strategis sejak dini, bukan tidak mungkin penghimpunan zakat Dompet Dhuafa pada tahun-tahun mendatang juga berpotensi mengalami penurunan.
Faktor Penyebab
Menurut Dompet Dhuafa, salah satu faktor utama yang mempengaruhi menurunnya penghimpunan dana zakat adalah melemahnya daya beli masyarakat secara umum.
Faqih menambahkan bahwa fenomena melonjaknya harga emas juga berdampak signifikan terhadap kewajiban zakat mal. Dulu harga emas Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per gram, saat ini harga emas mencapai sekitar Rp 2,5 juta per gram, sehingga membuat batas nisab zakat mal meningkat tajam.
Dengan harga emas tersebut, seseorang baru wajib membayar zakat apabila memiliki penghasilan setara 85 gram emas per tahun atau sekitar Rp 212,5 juta atau Rp17,7 juta per bulan.
"Dulu ketika harga emas masih sekitar Rp500 ribu, orang dengan penghasilan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulan sudah wajib zakat. Sekarang batasnya jauh lebih tinggi,” ujar Faqih.
Faqih mengungkapkan, kondisi ini dinilai berkontribusi terhadap menurunnya jumlah muzaki yang sebelumnya wajib zakat, sehingga berdampak pada penghimpunan zakat secara nasional menurun.
Ia menambahkan, faktor lain yang turut mempengaruhi adalah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia. Berdasarkan data yang diperolehnya dari Inventure, jumlah kelas menengah menurun dari 186 juta orang pada 2019 menjadi 185 juta orang pada 2024. Sebaliknya, jumlah kelompok rentan justru meningkat dari 55 juta orang di 2019 menjadi 67,7 juta orang di 2024.
"Padahal, sekitar 70 persen donatur Dompet Dhuafa berasal dari kalangan kelas menengah," ujarnya.
Faqih menyimpulkan, dengan menurunnya daya beli dan meningkatnya batas nisab zakat, sebagian kelompok ini tidak lagi masuk kategori wajib zakat, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap penghimpunan dana zakat.
Potensi Dana Zakat Besar
Meski menghadapi berbagai tantangan tersebut, Faqih menegaskan Dompet Dhuafa tetap optimistis terhadap potensi zakat nasional. Ia merujuk pada data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2021 yang mencatat potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang sebenarnya telah memenuhi kewajiban zakat, namun belum teredukasi dengan baik. Terlebih di daerah, potensi zakat tidak hanya berasal dari penghasilan atau emas, tetapi juga dari sektor pertanian, peternakan, pertambangan, dan sektor lainnya. Namun, kurangnya sosialisasi membuat zakat tersebut belum tercatat dalam lembaga amil zakat resmi.
.png)
1 day ago
4














































