Kemenhaj Imbau Calon Haji Lombok Tengah Segera Lunasi Bipih Tahap II

1 day ago 3

Jamaah haji Indonesia berjalan sambil mendorong kopernya menuju bus saat pemulangan di Hotel Moro Alalameyah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). Sebanyak tujuh kloter jamaah haji Indonesia gelombang I yang sudah tiba di Madinah pada awal Mei 2025, akan pulang ke tanah air pada 11 Juni 2025 yakni Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01), Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01), Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01), Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02), Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01), Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02), dan Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau calon jamaah haji untuk segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap II yang dibuka pada 2 hingga 9 Januari 2026.

“Kami mengimbau agar calon jamaah haji segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kepala Kantor Kemenhaj Lombok Tengah Syamsul Hadi, Selasa (7/1/2026).

Ia mengatakan jumlah calon jamaah haji Lombok Tengah pada 2026 sebanyak 1.178 orang. Hingga Senin (5/1/2026), calon jamaah haji yang telah melunasi Bipih Tahap II mencapai 927 orang.

“Calon jamaah haji yang belum melunasi sebanyak 251 orang,” katanya.

Ia menegaskan batas akhir pelunasan Bipih Tahap II pada 9 Januari 2026. Karena itu, calon jamaah haji diharapkan segera melakukan pelunasan agar dapat melaksanakan ibadah haji pada 2026.

“Semoga progres pelunasan jamaah haji terus bertambah sehingga kuota calon jamaah haji Lombok Tengah dapat terpenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Kemenhaj Lombok Tengah mencatat pada Bipih Tahap I jumlah calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan sebanyak 758 orang. Pelunasan Tahap I dibuka pada 24 November dan berakhir 24 Desember 2025.

“Yang belum melunasi pada tahap pertama sebanyak 420 orang,” katanya.

Kemenhaj telah menetapkan biaya haji 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut, Bipih yang dibebankan kepada calon jamaah haji sebesar Rp 54.193.806,58.

Adapun selisih antara BPIH dan Bipih sebesar Rp 33.215.000 dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dana yang disetorkan jamaah digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

Rincian penggunaan dana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Bipih Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822. Setelah dikurangi setoran awal haji Rp 25 juta, masing-masing calon jamaah haji melakukan pelunasan Rp 29.951.822,” katanya.

Sebelumnya, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan Bipih Embarkasi Lombok untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 54.951.822. Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi NTB Lalu Muhammad Amin menyebutkan kuota jamaah haji reguler untuk Provinsi NTB pada 2026 sebanyak 5.463 orang.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |