PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menambah jajaran komisaris dengan menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menambah jajaran komisaris dengan menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (7/1/2026).
“Rapat menyetujui penambahan Komisaris Perseroan, yaitu Didyk Choiroel, S.Sos., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” demikian dibacakan dalam RUPSLB BTN di Menara BTN, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Adapun Didyk Choiroel diketahui berusia 54 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Mataram serta Magister Manajemen dari Universitas Jakarta. Dari sisi pengalaman, Didyk saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2025.
Sebelumnya, Didyk pernah menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Keuangan pada periode 2024–2025 serta menjadi Dewan Pengawas dan Manajemen ASD pada 2019–2024. RUPSLB menyetujui penambahan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Didyk Choiroel.
Penunjukan komisaris baru ini tidak mengubah susunan direksi maupun komisaris yang telah ada, melainkan menambah satu anggota komisaris perseroan. Pengangkatan tersebut baru efektif setelah memperoleh persetujuan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test/FnP) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, dalam dokumen pemanggilan rapat dijelaskan bahwa BUMN perlu segera menyesuaikan Anggaran Dasar agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang BUMN. Selain perubahan Anggaran Dasar, RUPSLB juga memuat agenda perubahan susunan pengurus perseroan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anggota direksi dan/atau dewan komisaris diangkat dan diberhentikan melalui keputusan RUPS dengan persetujuan pemegang saham Seri A Dwiwarna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.png)
1 day ago
2














































