REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Angkasa Pura Indonesia (API) menegaskan permohonan setoran modal yang diajukan PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan mekanisme yang telah diatur dalam perjanjian pemegang saham. Penegasan itu disampaikan API merespons perbincangan publik terkait pembiayaan operasional Bandara Internasional Kertajati di Kabupaten Majalengka.
PGS Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia Arie Ahsanurrohim menyampaikan API memahami perhatian publik dan pemerintah daerah terhadap kondisi keuangan pengelolaan Bandara Kertajati. Menurut dia, pengajuan setoran modal oleh BIJB selaku pengelola bandara dilakukan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Respons API selaku salah satu pemegang saham di PT BIJB terhadap setoran modal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari ketentuan dalam shareholders agreement,” ujar Arie kepada Republika.co.id, Rabu (7/1/2025).
Bandara Internasional Kertajati menelan anggaran pembangunan sekitar Rp 2,6 triliun dan diresmikan pada 24 Mei 2018. Gagasan pembangunan bandara ini telah muncul sejak awal 2000-an sebagai solusi atas keterbatasan kapasitas Bandara Husein Sastranegara di Bandung, sekaligus dirancang menjadi bandara utama Jawa Barat dan sebagian wilayah Jawa Tengah.
Untuk mengelola bandara tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk PT Bandara Internasional Jawa Barat (PT BIJB) melalui Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013. Perusahaan ini resmi berdiri pada 24 November 2014 sebagai badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan bandara serta kawasan aerocity di sekitarnya. Mayoritas saham PT BIJB dimiliki Pemprov Jawa Barat lebih dari 80 persen, sementara PT Angkasa Pura II, kini PT Angkasa Pura Indonesia, memiliki sekitar 15 persen saham.
Arie menjelaskan setoran modal dalam bentuk dana tunai dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan operasional bandara, terutama dalam memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan kebandarudaraan sesuai regulasi.
Ia menambahkan penyetoran modal tersebut juga sejalan dengan komitmen pengoperasian bandara sebagai infrastruktur transportasi udara. API, kata dia, menjalankan peran dan kewajibannya sesuai porsi kepemilikan saham serta ketentuan perjanjian para pemegang saham.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keberatan atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat secara berkelanjutan untuk membiayai operasional Bandara Kertajati. Ia menilai pembiayaan tersebut menjadi beban fiskal daerah karena belum memberikan dampak ekonomi yang sepadan.
“Beban utang kita tinggi. Salah satunya dana Pemulihan Ekonomi Nasional dan pembiayaan Kertajati. Kita membiayai terus, hasilnya tidak ada,” kata Dedi Mulyadi dalam unggahan video di akun media sosialnya, Senin (5/1/2025).
Pernyataan itu kemudian dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia memaparkan pembiayaan Masjid Raya Al Jabbar mencapai sekitar Rp 45 miliar per tahun, sedangkan pembiayaan Bandara Kertajati sekitar Rp 100 miliar per tahun, dengan sekitar Rp 50 miliar dialokasikan untuk operasional dan layanan bandara.
Pembangunan fisik bandara tersebut dimulai pada 2014. Pembangunan sisi udara dibiayai melalui APBN oleh Kementerian Perhubungan, sementara pembangunan sisi darat menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bandara yang berdiri di atas lahan sekitar 1.800 hektare ini menargetkan layanan hingga 12 juta penumpang per tahun pada tahap awal.
Pada akhir Oktober 2023, Bandara Kertajati ditetapkan beroperasi penuh seiring pemindahan sebagian layanan penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara. Jumlah penumpang tercatat sekitar 135 ribu orang pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar 413 ribu orang pada 2024, meski masih berada di bawah target awal.
.png)
1 day ago
6














































