BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja seringkali dialami oleh sebagian masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja? Ini yang Perlu Dilakukan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja seringkali dialami oleh sebagian masyarakat.
Padahal, seharusnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah nonaktif ketika sudah berhenti bekerja. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan belum melakukan pemutusan kepesertaan atau Anda belum melaporkan status kerja yang sudah berubah.
Lantas, apa yang perlu dilakukan jika BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja
Ada beberapa kemungkinan penyebab mengapa BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja. Berikut beberapa di antaranya.
1. Perusahaan Belum Melaporkan Pengunduran Diri Anda
Perusahaan bertanggung jawab untuk melaporkan perubahan status keikutsertaan karyawan yang resign atau diberhentikan. Jika perusahaan belum melaporkannya, status kepesertaan Anda tentunya masih akan tercatat sebagai aktif.
2. Tidak Ada Laporan Mandiri
Jika Anda sudah tidak bekerja namun tidak segera mengajukan pencairan atau penutupan, maka kepesertaan mungkin tetap aktif, terutama jika iuran masih dibayarkan oleh Anda sendiri (misalnya sebagai peserta mandiri).
3. Masa Tenggang Keaktifan
BPJS Ketenagakerjaan bisa tetap aktif dalam masa tenggang beberapa bulan setelah Anda berhenti bekerja, tergantung pada pembayaran terakhir yang dilakukan.
Status BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif ini membuat Anda tercatat sebagai peserta mandiri. Hal ini bisa membuat Anda memiliki tunggakan iuran. Selain itu, status kepesertaan yang tidak diperbarui bisa menimbulkan masalah ketika Anda mengajukan klaim JHT di masa depan.
Oleh karena itu, untuk mengatasi hal ini, Anda bisa melakukan beberapa hal sebagai berikut.
1. Cek Status Kepesertaan
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status kepesertaan Anda. Anda bisa melakukannya via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status kepesertaan Anda. Masukkan nomor peserta atau NIK KTP untuk mengetahui apakah status Anda masih aktif.
2. Hubungi HRD Perusahaan Lama
Jika status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda masih aktif padahal sudah tidak bekerja, Anda bisa menghubungi HRD perusahaan lama Anda dan menanyakan apakah status Anda sudah dilaporkan sebagai keluar atau belum. Minta perusahaan untuk melakukan pelaporan jika belum dilakukan.
3. Ajukan Penonaktifan atau Pencairan JHT
Selanjutnya, Anda bisa mengajukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti berikut ini.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti kerja atau paklaring
- Buku tabungan (untuk pencairan dana)
Jika status masih aktif dan perusahaan tidak memberikan respons, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan perubahan status dan mengajukan penonaktifan.
Itulah penjelasan mengenai hal yang perlu dilakukan jika BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!