Jakarta -
Pemerintah berencana melonggarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi lebih fleksibel. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing bagi industri dan menarik investor asing.
Menanggapi rencana tersebut, Direktur Utama PT Astra International Tbk (ASII) Djony Bunarto Tjondro menjelaskan, aturan TKDN sengaja dirancang untuk membatasi impor ke dalam pasar Indonesia. Tanpa adanya aturan TKDN, kata Djony, Indonesia hanya akan menjadi negara bagi pasar barang-barang impor.
"TKDN ini nyata-nyata menjadi driver atau pendorong employment. Karena investor dipaksa harus berinvestasi. Investasi ini menimbulkan multiplier effect, UMKM kita terbangun, employment-nya semakin banyak, kemudian masyarakat kita lebih mengerti mengenai masalah industri," kata Djony dalam konferensi persnya usai RUPST ASII di Menara Astra, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menekankan, aturan TKDN menjadi marwah bagi proses industrialisasi Indonesia. Namun begitu, Djony mengaku perseroan akan tetap mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah.
"TKDN itu justru menjadi nukleus atau inti daripada industrialisasi, di mana investor kita paksa investasi di negara ini, employment dapat, kalau dia mau export kita dapat devisa. Itu saja, itu sebetulnya adalah wisdom yang ada dari sejak 40 tahun yang lalu, 40-50 tahun yang lalu. Tetapi apapun yang disampaikan oleh pemerintah hari ini mengenai TKDN ya kita ikut," terangnya.
Djony optimis, ASII masih bisa bersaing kendati aturan TKDN dilonggarkan. Ia menjelaskan, pangsa pasar produk yang didistribusikan ASII sempat menyentuh angka tertinggi, yakni sebesar 56%. Angka tersebut bahkan naik sebelum produk China dan mobil listrik masuk ke Indonesia.
"kita cukup resilient di dalam sana. Tapi tidak membuat kita berdiam diri, kita tetap akan fight, bekerjasama dengan partner kita bagaimana kita bisa catch up di sini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur ASII Henry Tanoto menjelaskan, pangsa pasar perseroan masih stabil hingga kuartal I 2025, sebesar 54%. Sejalan dengan capaian tersebut, 90% produk-produk Astra juga diproduksi di dalam negeri dengan tingkat TKDN yang tinggi.
Sepanjang penerapan TKDN, tutur Henry, Astra telah berhasil membangun industri, membuka lapangan kerja, dan menjaga rantai pasok dalam negeri. Sehingga, pasar domestik masih tetap kompetitif sejalan dengan membaiknya industri dalam negeri dari waktu ke waktu gitu.
"Hal ini juga terbukti dengan semakin banyaknya investasi di dalam konteks otomotif industri yang belakangan ini. Jadi itu adalah ini (pandangan) kita tentang TKDN. Jadi memang itu adalah salah satu hal yang membuat akhirnya terjadinya industri, lokal industri yang lebih baik gitu. Jadi itu harapannya kita semoga ini juga bisa terus dijalankan untuk membangun industri lokal yang lebih kompetitif," jelasnya.
Untuk diketahui, TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Ada setidaknya 3 opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. TKDN cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri, termasuk otomotif.
Aturan TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, yakni 2019-2021 dengan TKDN minimum 35%, 2022-2026 dengan TKDN minimum 40%, 2027-2029 dengan TKDN komponen lokal 60% dan 2030 dengan TKDN maksimum 80%.
Simak juga Video: Saran Pengamat Ekonomi Untuk Pemerintah soal Kelonggaran TKDN
(rrd/rrd)