Apakah Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus? Ini Penjelasannya

6 hours ago 2

Jakarta -

Kehilangan pekerjaan adalah situasi yang tidak diinginkan, namun bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Guna membantu para pekerja menghadapi masa sulit tersebut, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini hadir sebagai bentuk perlindungan sosial agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru. Lalu, apa saja manfaat JKP? Dalam kondisi apa hak atas program ini bisa hilang?

Mengenal Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Disadur dari Buku Saku JKP terbitan BPJS Ketenagakerjaan, program JKP adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk bantuannya berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya, agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan baru. Sehingga sifatnya sementara waktu, sambil pekerja tersebut berusaha mencari pekerjaan baru.

JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menggantikan uang pesangon. JKP adalah tambahan, bukan pengganti pesangon. Sesuai Undang-Undang, pekerja yang di-PHK tetap berhak atas uang pesangon dan hak-hak lainnya dari perusahaan, selain manfaat JKP.

Lalu, apa saja manfaat JKP? Peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan:

1. Uang Tunai

Uang diberikan setiap bulan sampai 6 bulan maksimal, setelah pengajuan diverifikasi BPJS. Gaji yang dihitung adalah gaji terakhir yang dilaporkan ke BPJS, maksimal Rp 5 juta. Pembagian besarannya sebagai berikut:

  • 45% dari gaji bulanan selama 3 bulan pertama.
  • 25% dari gaji bulanan untuk 3 bulan berikutnya.

2. Akses Informasi Lowongan Kerja

Peserta akan dibantu mendapatkan info lowongan kerja dan bisa mengikuti konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Peserta bisa mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, baik online maupun offline, di lembaga pelatihan yang terdaftar. Pelatihan kerja untuk menambah keterampilan disediakan oleh instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Manfaat JKP ini bisa diajukan sampai tiga kali selama masa kerja, dengan syarat iuran JKP minimal sudah dibayar selama 5 tahun antara klaim.

Syarat Menerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program ini hanya berlaku untuk pekerja penerima upah (PU), bukan untuk pekerja mandiri atau pekerja di luar kategori PU. Peserta JKP harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia belum 54 tahun
  3. Bekerja di perusahaan menengah atau besar yang sudah ikut 4 program BPJS (JKK, JKM, JHT, JP)
  4. Untuk usaha kecil dan mikro, minimal ikut 3 program BPJS (JKK, JKM, JHT)
  5. Terdaftar sebagai pekerja yang mendapatkan gaji (Penerima Upah) di BPJS Kesehatan.

Manfaat bisa diterima setelah pekerja resmi di-PHK dan memenuhi semua syarat pendaftaran, termasuk bukti PHK dari perusahaan dan masa kepesertaan yang cukup. Selain itu, adapun beberapa syarat lain:

  • Peserta harus sudah membayar iuran JKP minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan 6 bulan di antaranya harus dibayar berturut-turut jika baru pertama kali mengajukan.
  • Jika ingin mengajukan manfaat untuk kedua atau ketiga kalinya, peserta harus memiliki masa iur minimal 5 tahun.
  • Peserta harus memiliki niat untuk kembali bekerja.

Apakah Hak JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hilang?

Uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu diterima penuh sampai 6 bulan. Sebab, BPJS juga akan memantau apakah peserta aktif mencari kerja atau ikut pelatihan. Jika peserta tidak aktif, manfaat tunai di bulan berikutnya bisa dihentikan. Pada intinya, manfaat atau hak JKP bisa hilang atau hangus jika:

  • Peserta tidak mengajukan klaim dalam waktu 3 bulan setelah PHK.
  • Peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru.
  • Peserta meninggal dunia. Sebab, JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diturunkan kepada ahli waris.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan dan apakah bisa hangus atau tidak. Semoga membantu!

Tonton juga Video: Hitung-hitung Manfaat JHT Vs JKP Jika Dicairkan Sebelum 56 Tahun


(aau/fds)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |