Mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan kepolisian, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya alias gratis.
Apakah Lapor Polisi Bayar? Cek Peraturannya dan Tahapan Pelaporannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Apakah lapor polisi bayar? Mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan kepolisian, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 15 menyebutkan bahwa anggota Polri tidak boleh membebankan biaya tambahan saat memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan undang-undang.
Sementara menurut Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas, Pasal 53 dan 55 menyebutkan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi, anggota Polri tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan korban dan saksi.
Tindakan yang dilarang yang dapat merugikan itu salah satunya adalah meminta biaya sebagai imbalan dan meminta biaya operasional untuk penanganan perkara. Berdasarkan dua peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa pelaporan ke polisi tidak perlu membayar.
Selain itu, melansir Hukum Online (28/11), tidak ada dasar hukum yang mengatur terkait pemberlakuan biaya bagi masyarakat untuk melapor ke polisi.
Maka jika Anda pernah mendapatin pengakuan masyarakat yang mengaku pernah dibebankan biaya saat pelaporan maupun penanganan perkara, biaya tersebut adalah pungutan liar.
Apakah Lapor Polisi Bayar? Siapa yang Dapat Melapor dan Cara Lapor ke Polisi
Siapa saja yang dapat membuat laporan ke kepolisian? Terdapat empat kategori masyarakat yang dapat melapor ke polisi, yakni orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan merasa dirugikan peristiwa pidana.
Jadi baik korban maupun saksi peristiwa dapat membuat laporan ke pihak kepolisian. Pelaporan dapat dilakukan secara online maupun offline, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sesuai Pasal 103 KUHAP yang berbunyi:
- Laporan atau pengaduan yang diajukan tertulis harus ditandatangani oleh pelapor
- Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik
- Jika pelapor tidak dapat menulis, maka harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut
Pelaporan secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat, sementara pelaporan secara online dapat dilakukan melalui panggilan call center 110, akun resmi kepolisian, dan laman pengaduan di website Polri.
Melansir Hukum Online, berikut ini adalah tahapan pelaporan melalui panggilan call center 110:
- Telepon ke nomor 110 melalui telepon rumah atau handphone
- Operator akan menerima panggilan dan menginput data penelepon
- Operator akan menyaring jenis telepon untuk verifikasi apakah pengaduan valid
- Jika pengaduan valid akan ditransfer ke Polres
- Operator Polres akan menerima telepon
- Operator akan menindaklanjuti laporan
- Operator akan melakukan closing pengaduan
- Laporan akan diproses
Berikut ini adalah cara pelaporan secara offline di kantor kepolisian:
- Datangi kantor kepolisian terdekat dari lokasi peristiwa
- Kunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
- Sampaian laporan peristwa kepada petugas kepolisian
- Petugas polisi akan melakukan kajian awal untuk menilai layak atau tidaknya pembuatan laporan
- Laporan akan diberi nomor Registrasi Administrasi Penyidikan
- Lalu berdasarkan laporan tersebut akan dibuat surat perintah penyidikan
Semua proses diatas tidak dikenakan biaya. Itulah penjelasan singkat tentang apakah lapor polisi bayar.
(Nadya Kurnia)