Apakah kursi roda ditanggung BPJS? Salah satu alat kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan adalah alat bantu dengar.
Apakah Kursi Roda Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Apakah kursi roda ditanggung BPJS? Salah satu alat kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan adalah alat bantu dengar. Untuk bisa mendapatkan alat ini, peserta harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.
Tarif maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis berdasarkan resep dari dokter THT.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (26/10/2024), IDX Channel telah merangkum apakah kursi roda ditanggung BPJS, sebagai berikut.
Apakah Kursi Roda Ditanggung BPJS Kesehatan?
Bagi peserta yang membutuhkan kursi roda, BPJS juga memberikan layanan yang relevan. Kursi roda adalah alat bantu vital yang membantu pasien dengan masalah mobilitas untuk menjalani kehidupan sehari-hari mereka dengan lebih mandiri dan nyaman.
BPJS memastikan bahwa peserta yang memenuhi syarat mendapatkan akses ke kursi roda yang sesuai.
Alat Kesehatan Lain yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Kruk
BPJS Kesehatan juga akan menanggung pembelian kruk yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. Kruk berfungsi untuk menyangga tubuh atau tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
- Collar Neck
Alat berikutnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah collar neck atau penyangga leher. Tarif maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu.
Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
- Korset Tulang Belakang
Peserta juga bisa meminta korset tulang belakang pada BPJS Kesehatan. Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
- Protesa Gigi
Selanjutnya, BPJS Kesehatan dapat menanggung peserta yang membutuhkan protesa gigi atau gigi palsu. Gigi palsu dapat diberikan apabila peserta memiliki gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma.
Protesa gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang memiliki harga maksimal Rp550 ribu. Protesa gigi dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
- Protesa Alat Gerak
Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan menanggung protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal alat gerak yang ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.
Protesa alat gerak ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Prosedur Pengajuan dan Persyaratan
Untuk memperoleh alat bantu kesehatan dari BPJS, langkah awal adalah berkonsultasi dengan dokter yang akan memberikan rujukan atau surat keterangan kebutuhan alat bantu. Setelah Anda memiliki rujukan tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan kepada BPJS melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Proses pengajuan ini melibatkan berbagai tahap, termasuk penilaian dan persetujuan berdasarkan kebutuhan pasien. BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif, termasuk akses ke alat bantu kesehatan bagi peserta yang membutuhkannya.
Dalam usahanya untuk meningkatkan kualitas hidup peserta, BPJS menyediakan berbagai jenis alat bantu kesehatan, mulai dari alat bantu dengar hingga kursi roda. Proses pengadaan alat bantu ini diawasi dan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang ketat, sehingga peserta mendapatkan alat bantu yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Itulah informasi terkait apakah kursi roda ditanggung BPJS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.