Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya 

3 days ago 1

Pengendara masih kerap bingung apakah ketika masuk tol dapat asuransi. Pasalnya, untuk menggunakan jalan tol ada biaya yang harus dibayarkan. 

Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media) 

Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Pengendara masih kerap bingung apakah ketika masuk tol dapat asuransi. Pasalnya, untuk menggunakan jalan tol ada biaya yang harus dibayarkan. 

Saat melaju di jalan tol, kita tentu mengharapkan perjalanan yang aman dan lancar. Namun, risiko kecelakaan dan insiden tak terduga bisa saja terjadi kapan saja.

Apalagi, belakangan ini kecelakaan di jalan tol terkadang masih saja terjadi. Karenanya, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah ketika masuk tol dapat asuransi? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi?

Pada dasarnya, pengguna jalan tol di Indonesia bisa memperoleh jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, sebagai pihak pengelola. Namun, asuransi ini tidak diambil dari biaya tol yang dibayarkan ketika pengguna memasuki jalan tol. 

Asuransi Jasa Raharja adalah  asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki, termasuk di jalan tol.

Dilansir dari laman resminya, Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi untuk kecelakaan lalu lintas, antara lain:

  • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan antara lain sebagai berikut. 

  • Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 
  • Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. 
  • Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut rinciannya. 

  • Meninggal dunia: Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).  
  • Cacat tetap: maksimal Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara). 
  • Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp20.000.000 (kendaraan darat dan laut) Rp25.000.000 (udara). 
  • Penggantian biaya penguburan apabila tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara). 
  • Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp1.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara). 
  • Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp500.000 (kendaraan darat, laut, dan udara). 

Sementara itu, berdasarkan aturan dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah sebagai berikut.

  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. 
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. 
  • Pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, termasuk korban pejalan kaki atau
  • pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Nilai santunan kecelakaan lalu lintas jalan bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017. Berikut rincian besaran santunannya. 

  • Meninggal dunia: Rp50.000.000. 
  • Cacat tetap: maksimal Rp50.000.000.
  • Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp20.000.000. 
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000.
  • Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: Rp1.000.000. 
  • Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Rp500.000.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Tol Jasa Raharja

Untuk mendapatkan asuransi kecelakaan di jalan tol dari Jasa Raharja, Anda bisa melaporkan langsung ke kantor Jasa Raharja dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut. 

1. Korban Luka

  • Surat keterangan kecelakaan dari pihak berwenang, seperti Kepolisian.
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa apabila santunan dikuasakan kepada pihak lain.

2. Korban Luka-luka yang Mengalami Cacat

  • Laporan polisi dan sketsa TKP.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter.
  • Fotokopi KTP korban dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

3. Korban Luka-luka yang Meninggal Dunia

  • Surat keterangan kecelakaan dari polisi, termasuk sketsa TKP.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
  • Dokumen identitas korban dan ahli waris, seperti KTP, KK, surat nikah, atau akta kelahiran.

4. Korban Meninggal di Tempat Kejadian (TKP)

  • Laporan polisi dan sketsa TKP.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta dokumen keluarga lainnya.

Itulah penjelasan mengenai apakah ketika masuk tol dapat asuransi atau tidak dan cara klaimnya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |