Apakah ada yang datang ke rumah jika tidak nyoblos? Apakah hak pilih akan hangus jika tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Begini penjelasannya.
Apakah Ada yang Datang ke Rumah Jika Tidak Nyoblos? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Apakah ada yang datang ke rumah jika tidak nyoblos? Apakah hak pilih akan hangus jika tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Begini penjelasannya.
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, serentak di seluruh Indonesia. Dalam Pilkada Serentak 2024 ini, masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi (gubernur) dan di tingkat kabupaten/kota (bupati).
Namun, masalah kerap muncul ketika pemilih tidak bisa datang ke TPS untuk memperoleh hak suaranya. Lantas, apakah ada yang datang ke rumah jika tidak nyoblos? Agar tidak bingung, IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut.
Apakah Ada yang Datang ke Rumah Jika Tidak Nyoblos?
Jika pemilih tidak datang nyoblos ke TPS karena sakit, maka hak suaranya tidak akan hangus. Menurut Keputusan KPU nomor 66/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dijelaskan bahwa apabila pemilik hak suara sakit dan menjalani perawatan di rumah yang tidak memungkinkannya mendatangi TPS, maka tidak berarti hak pilihnya hangus.
Dalam penjelasan selanjutnya di Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS keputusan KPU juga dijelaskan bahwa jika ada pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena sedang sakit di rumah, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan datang ke rumah yang bersangkutan agar pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya.
Nantinya, dua petugas KPPS akan mendatangi rumah pemilih yang sakit dengan membawa kantong plastik gelap berisi surat suara serta peralatan coblos lainnya. Ketentuan ini juga berlaku jika pemilih sedang menjadi tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampinginya.
Selain itu, anggota keluarga juga dapat mewakili jika pemilih tidak bisa datang ke TPS karena sakit seperti lumpuh atau terkena stroke sehingga tak bisa mencoblos. Demikian halnya pemilih yang tunanetra juga bisa didampingi saat memilih.
Adapun untuk mengantisipasi tidak ada kecurangan, tentu ada berita acara yang dibuatkan dengan surat pernyataan pendamping sebagai satu bukti menjaga kerahasiaan dan independensi dari pemilih, serta saksi.
Itulah penjelasan dari pertanyaan apakah ada yang datang ke rumah jika tidak nyoblos yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.