Pemerintah mengumumkan sejumlah insentif, termasuk dalam industri otomotif pada 2025.
Ada Insentif PPnBM DTP 3 Persen, Ini Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Pemerintah mengumumkan sejumlah insentif, termasuk dalam industri otomotif pada 2025. Adapun keringanan yang diberikan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Kebijakan tersebut membuat seluruh produsen yang membuat mobil hybrid terdongkrak penjualannya.
Sebab, sepanjang tahun ini ada sejumlah konsumen yang menunda pembelian yang salah satunya disebabkan penantian kebijakan.
Tak hanya insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).
Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Kendati begitu, belum diketahui apakah insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen berlaku untuk seluruh jenis mobil hybrid, baik CBU maupun CKD. Tapi, saat ini sudah ada sejumlah mobil hybrid yang dirakit secara lokal oleh sejumlah produsen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya. Apabila sudah melakukan pendaftaran, maka mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa menikmati insentif tersebut.
"Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).