Untuk menghindari penipuan online berkedok investasi, masyarakat dapat mengecek legalitas entitas yang menawarkan investasi.
Waspada Penipuan Online Berkedok Investasi, Kenali 5 Ciri-Ciri Modusnya. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan online berkedok investasi. Belum lama ini pihak kepolisian tengah menangani kasus penipuan online berkedok platform trading palsu.
Melansir laman resmi Polri (28/1), penipuan tersebut mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Modus operandi dilakukan dengan penyebaran link WhatsApp grup edukasi investasi di media sosial.
Dalam forum online tersebut, pelaku memberikan edukasi palsu dengan iming-iming keuntungan besar dari trading mata uang kripto dan saham. Korban lantas diminta untuk mengirimkan sejumlah dana ke rekening milik pelaku.
Kemudian saat korban hendak menarik uangnya, korban diminta untuk membayar biaya tambahan untuk proses ‘verifikasi.’ Pelaku bahkan memanfaatkan platform palsu yang menunjukkan nilai investasi yang terus naik, tapi uang tidak bisa ditarik.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran investasi dengan janji keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
“Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi investasi yang digunakan. Pastikan aplikasi itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Untuk mewaspadai penipuan online berkedok investasi atau investasi bodong, masyarakat dapat mengamati ciri-cirinya. Melansir DJKN Kemenkeu, berikut ini adalah ciri-ciri penipuan investasi bodong:
1. Informasi Bisnis Tidak Jelas
Penipuan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas rekam jejak maupun asal usulnya. Tawaran investasi bodong ini juga sering dilakukan oleh pelaku perseorangan dengan kedok edukasi investasi atau ‘titip dana untuk dikelola.’
Perlu diingat bahwa platform investasi yang resmi tunduk mengikuti aturan Bursa Efek Indonesia dan OJK selaku lembaga pengawas. Investasi dengan ‘menitipkan modal’ hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi yang mengelola reksa dana.
2. Menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar
Pelaku penipuan investasi bodong menyasar kelompok masyarakat dengan literasi investasi yang minim. Sehingga mudah tergiur dengan janji keuntungan fantastis dalam waktu yang singkat. Perlu diingat bahwa keuntungan investasi tidak bisa terjadi secara instan.
Investor dan trader saham memerlukan waktu untuk menghasilkan keuntungan dari investasinya, dan hasil keuntungannya pun dalam batas wajar, alias sesuai dengan kepemilikan saham serta kenaikan harga sahamnya.
Investasi emas pun tidak bisa menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat, investor logam mulia harus menyimpan asetnya selama beberapa tahun hingga harga buyback mencatatkan nilai lebih tinggi dibanding harga belinya.
3. Tidak Memiliki Izin
Pelaku penipuan online berkedok investasi sudah pasti tidak mengantongi izin operasional dari OJK, apalagi yang menawarkan investasi secara perorangan. Semua perusahaan sekuritas dan manajer investasi beroperasi dengan izin dari OJK.
4. Menjanjikan Aset Aman
Pelaku juga biasanya menjanjikan aset investasi yang dijamin aman, tujuannya agar korban percaya bahwa modalnya aman. Padahal investasi pasti memiliki risiko dengan tingkatan yang berbeda sesuai jenisnya.
5. Menawarkan Investasi di Media Sosial
Pelaku penipuan biasanya menawarkan iming-iming investasi di platform media sosial, grup WhatsApp, Telegram, bahkan terkadang dengan mencatut nama artis, tokoh agama, atau public figure untuk membuat korbannya percaya.
Untuk menghindari penipuan online berkedok investasi, masyarakat dapat mengecek legalitas entitas yang menawarkan investasi, dan tidak mengirimkan uang sembarangan sebelum mengecek legalitas entitasnya.
Itulah penjelasan singkat tentang penipuan online berkedok investasi.
(Nadya Kurnia)