Utang Istaka Karya ke BUMN Mau Dihapus Demi Bayar Vendor

15 hours ago 2

Jakarta -

Utang PT Istaka Karya (Persero) ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dihapus. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, hal itu dilakukan agar Istaka Karya dapat memprioritaskan pembayaran utang ke vendor eksternal yang menunggak bertahun-tahun.

Menurut pria yang akrab disapa Tiko, BUMN yang memiliki hak tagih kepada Istaka Karya setuju atas rencana tersebut. Istaka Karya sendiri sudah disuntik mati pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Maret 2023.

"Ini ada surat dari BSI, dari Brantas (Abipraya), dari Waskita, dari WIKA, yang intinya telah menyampaikan kepada hakim pengawas kesediaan teman-teman BUMN ini untuk melepas hak tagihannya dengan asas keadilan," ujar Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana sebagai perusahaan terafiliasi yang memiliki sesama kepentingan, mendahulukan kepentingan dari kredit turun eksternal yang merupakan vendor-vendor yang berskala kecil," sambung Tiko.

Tiko menjelaskan, regulasi hapus tagih ke BUMN sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Meskipun hal itu tetap harus mendapat persetujuan dari Presiden.

"Menteri, selaku perorangan pemerintah pusat, dengan persetujuan Presiden, berwenang menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih aset BUMN. Jadi memang sudah ada ruang itu, namun memang kami harus mengajukan kriteria umum kepada Presiden," tuturnya.

Menurut Tiko pihaknya sedang membuat konsep kriteria umum hapus tagih dalam konteks kepailitan BUMN, lalu mengajukannya ke Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan kriteria umum.

"Jadi ini pintu yang ada di Undang-Undang BUMN, Undangan 1 2025, dan nanti pada waktu pelaksanaannya, itu cukup persetujuan RUPS. Tapi kami butuh kriteria umum dulu disetujui Presiden," jelas Tiko.

Tiko menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas dalam proses tersebut. Menurutnya, hakim pengawas meminta adanya hasil RUPS terkait pelepasan hak tagihnya.

Hal itu demi menjamin tidak akan ada gugatan di masa mendatang. Selain itu ia juga mendorong kurator untuk mempercepat pelepasan aset Istaka Karya, serta mendorong BUMN yang punya kepentingan sama dengan aset-aset Istaka Karya untuk membelinya.

Dalam catatan detikcom, sebanyak 179 vendor belum dibayar Istaka Karya dengan total tagihan mencapai Rp 786 miliar. Padahal sejumlah proyek yang dikerjakan vendor sudah selesai dan dinikmati masyarakat.

Proses hapus utang ini ditafsir memakan waktu selama dua bulan. Nantinya Menteri BUMN Erick Thohir akan menyampaikan kriteria kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian dilakukan RUPS. Terkait jumlah utang yang akan dihapus, Tiko menyebut belum mengetahuinya.

Nantinya setelah dua bulan tersebut dan telah mendapat persetujuan di RUPS, hasilnya akan diserahkan kepada hakim pengawas yang menangani pailitnya Istaka Karya. Hakim Pengawas lantas akan memutuskan pembagian hasil penjualan aset Istaka Karya kepada vendor eksternal.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |