Jakarta -
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mewanti-wanti perusahaan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan perizinan operasional.
Menhub Juga tak segan menjatuhkan sanksi kepada pengemudi dan perusahaan pemilik kendaraan jika terdapat unsur pidana.
Hal itu ia tekanan menyusul kecelakaan yang melibatkan dump truk bermuatan pasir dengan angkutan kota (angkot) dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," kata Dudy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Kecelakaan truk bermuatan pasir dengan angkot ini berisi rombongan guru dan menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Rabu pukul 11.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi saat truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), truk tersebut hilang kendali dan kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah di depannya.
Peristiwa tersebut memakan 11 korban meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.
"Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru serta menabrak sebuah rumah," jelasnya.
Saat ini, Dudy menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan.
Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk ikut menjaga keselamatan lalu lintas bersama.
"Mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL)," tutur Dudy.
Simak juga "Kondisi Angkot Ringsek hingga Gepeng Dihantam Truk Tewaskan 11 Orang" di sini:
(hns/hns)