Budi menyebut KPK mempunyai kecurigaan terkait keterlibatan pihak lain. Hanya saja menurutnya KPK bekerja berdasarkan alat bukti.
Update KPK Soal Kasus Korupsi Akuisisi Jembafan Nusantara (JN) oleh ASDP (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam kasus itu, KPK akan mendalami ada tidaknya pejabat Kementerian BUMN yang terlibat.
"Tentang apakah ada level ke atas (yang terlibat) tentunya tadi ada suatu hal yang perlu harus dimintakan pemberitahuan dan dari atas untuk menyetujui proses (akuisisi) tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Jumat (14/2/2025).
Dari hasil penyidikan KPK, Mantan Direktut Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu mengirimkan surat permohonan persetujuan ke Kementerian BUMN untuk melakukan akuisisi PT JN. Padahal, Ira sendiri mengetahui belum ada peraturan internal yang mengakomodir proses akuisisi tersebut.
"Tentunya kan kita harus mempelajari secara detail apakah persetujuan ini memang ada tanda kutipnya atau memang sudah sesuai prosedur," kata dia.
Budi menyebut KPK mempunyai kecurigaan terkait keterlibatan pihak lain. Hanya saja menurutnya KPK bekerja berdasarkan alat bukti.
"Kami belum bisa mengatakan karena belum ada buktinya, tapi kami juga punya keyakinan, kita akan perkuat dengan alat buktinya," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini menjerat tiga mantan Direksi PT ASDP di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP) ; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) ; dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).
Sementara, pemilik PT JN, Adjie juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Perjalanan kasus ini dimulai dari Adjie yang menawarkan perusahaannya untuk diakuisi oleh PT ASDP. Pada 2014 silam, PT ASDP sempat menolak tawaran itu lantaran dianggap tidak sesuai dengan rencana jangka panjang PT ASDP.
Namun saat jajaran Direksi baru menduduki posisi pada 2017, Adjie kembali melakukan penawaran dan disambut oleh Ira yang saat itu menjadi Direktur Utama PT ASDP.
Berbagai kejanggalan terjadi dalam proses akuisisi tersebut. Misalnya saja, proses akuisisi dilakukan dengan dalih kerja sama usaha lantaran PT ASDP belum memiliki aturan internal untuk mengakuisisi sebuah perusahaan.
PT JN sendiri melakukan manipulasi pendapatan agar seolah-olah laporan keuangan perusahaan itu bernilai positif. Sementara PT ASDP bahkan mengubah peraturan perusahaan untuk mengakomodir akuisisi 53 kapal milik PT JN.
KPK menyebut kerja sama usaha dan akuisisi tersebut ternyata memakan biaya hingga Rp1,2 triliun. Adapun atas kerja sama itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp900 miliar.
(kunthi fahmar sandy)