Foto Bisnis
Dok. Kemenko Perekonomian - detikFinance
Kamis, 24 Apr 2025 19:00 WIB
Jakarta - Pertemuan lanjutan dilakukan antara Tim Teknis RI dengan Tim Teknis USTR. Pertemuan membahas posisi kedua negara dalam isu Tarif Resiprokal Amerika Serikat.
Pada pertemuan teknis sebelumnya telah mulai dibahas kesepakatan mengenai format, mekanisme dan jadwal negosiasi, dengan target waktu 60 hari untuk penyelesaian pembahasan isu-isu teknis, sehingga masih ada waktu 30 hari dari 90 hari masa penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan menyusun working document yang memuat cakupan dan substansi negosiasi.
Dalam pertemuan teknis lanjutan ini, dilakukan penandatanganan Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia, regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment and Economic Security. Dengan begitu, secara resmi mulai dilakukan proses negosiasi tingkat teknis untuk membahas posisi kedua negara dalam isu Tarif Resiprokal Amerika Serikat ini.
Kedua belah pihak sepakat untuk segera membahas isu-isu teknis dalam perundingan yang rencananya akan dimulai pembahasan substansi teknis dalam waktu 2 pekan mendatang. Hasil-hasil perundingan tingkat teknis ini akan dituangkan dalam suatu framework agreement yang nantinya akan memuat hal-hal yang akan disepakati kedua belah pihak.
Sebagaimana diketahui, pada 17 April 2025 Menko Airlangga telah bertemu dengan USTR dan Secretary of Commerce, dan telah menyampaikan proposal Indonesia dalam menanggapi kebijakan Tarif Resiprokal Presiden Trump. Kedua belah pihak sepakat untuk memulai perundingan dalam 2 minggu ke depan. Kedua Tim Teknis akan bergerak cepat untuk membahas berbagai isu dengan target maksimal selesai sebelum jangka waktu 90 hari yang telah ditetapkan dan diumumkan Presiden Trump pada 9 April 2025 yang lalu.
Berbagai komponen substansi yang akan dibicarakan kedua Tim Teknis mencakup antara lain akses pasar dan National Tariff Estimate (NTE). Pihak USTR juga menekankan pentingnya paket final sebagai bahan pertimbangan Presiden Trump sebagai penentu akhir keputusan. Pemerintah RI segera menindaklanjuti dengan penunjukan Tim Negosiasi yang akan melakukan perundingan, dan mempersiapkan semua dokumen serta akses informasi yang berhubungan dengan perundingan tersebut.