Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi terkait aplikasi asal China, Temu yang masih tersedia di Playstore. Temu, sempat diblokir karena dinilai dapat merugikan UMKM.
Berdasarkan penulusuran detikcom, aplikasi Temu masih tersedia di Playstore. Temu juga bisa dapat diunduh dengan mudah. Saat detikcom mencoba mengunduh, aplikasi tersebut juga bisa terpasang.
Tampilannya, barang-barang yang dijual dipasang harga dengan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Aplikasi tersebut sudah diunduh sebanyak 500 juta kali dengan penilaian di Playstore 4,4 dari 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan hal tersebut bisa ditanyakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Moga menilai aplikasi tersebut tidak mengantongi izin.
"Coba tanya Komdigi. Temu kan belum ada izinnya setahu saya," kata Moga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Moga mengimbau agar masyarakat tidak mengunduh aplikasi Temu karena telah dilarang. Saat ditanya mengenai pengaduan konsumen terkait aplikasi Temu, Moga menyebut belum ada.
"Nah warga negara yang baik jangan download. Udah tahu dilarang, di-download," terang Moga.
Sebelumnya, pemerintah sempat memblokir aplikasi Temu. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Pemblokiran itu dilakukan demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini produk asing mengancam produk UMKM, baik melalui penjualan daring maupun luring.
"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi Temu tidak terdaftar sebagai PSE," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu, (9/10/2024).
(rea/ara)