Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok sistem aduan konsumen secara online bernama Online Dispute Resolution (ODR). Rencananya, ODR dapat diimplementasikan tahun ini.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan saat ini situs tersebut dalam tahap integrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihaknya menginisiasi langkah tersebut sebagai upaya memudahkan konsumen dalam melaporkan serta menyelesaikan sengketa aduan dengan pelaku usaha.
Pengaduan berbasis digital ini akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan mau dimuat nanti di RUU. Kan di Undang-Udang PK yang sekarang belum dicantumkan terkait, ODR, penyelesaian melalui online belum ada," kata Moga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2025).
Saat Rapat Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Tentang Perlindungan Konsumen bersama Komisi VI DPR RI, Moga menerangkan, pembentukan sistem ODR ini dilatarbelakangi oleh perkembangan e-commerce yang memudahkan transaksi perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen dari lokasi geografis yang berbeda.
Apabila terjadi sengketa, kurang efektif jika pelaku usaha dan konsumen harus bertemu secara fisik. Untuk itu, pengaduan konsumen dan penyelesaian harus mengadopsi perkembangan teknologi untuk memfasilitasi prosesnya agar lebih efisien.
"Keterbatasan BPSK dalam melayani penyelesaian sengketa, baik dari segi jumlahnya, anggarannya, maupun SDM yang terpenting. Diperlukan platform yang dapat memfasilitasi konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan akses penyelesaian sekitar secara online," terang Moga.
Lebih lanjut, Moga menyebut ada rencana pembentukan jaringan ODR ASEAN untuk mengintegrasikan sistem ODR nasional yang ada di masing-masing negara anggota ASEAN. Saat ini baru tiga negara anggota ASEAN yang telah memiliki sistem ODR, yaitu Filipina, Thailand, dan Vietnam.
"Proses ODR ini secara sederhana, yaitu konsumen mengajukan pengaduan, kemudian konsumen dan pelaku usaha bernegosiasi langsung melalui sistem. Setelah itu, pengaduan yang tidak terselesaikan menjadi sengketa akan diselesaikan oleh BPSK melalui sistem dan seluruh data pengaduan dan penyelesaian sengketa akan tercatat di bank data," imbuh Moga.
Pembentukan sistem ini dimulai sejak 2021 hingga 2023. Pada 2024, Moga menerangkan pihaknya sudah mulai membentuk sistem dan diharapkan tahun ini sistem tersebut sudah dapat diimplementasikan.
"Ke depannya juga kami harap sistem ini dapat terintegrasi dengan situs pengaduan konsumen yang ada di kementerian/lembaga penanggung jawab sektor," tambah Moga.
(rea/ara)