MUI Bicara Sertifikasi Bisnis MLM Sesuai Syariah

5 hours ago 1

Foto Bisnis

Andhika Prasetia - detikFinance

Kamis, 24 Apr 2025 23:00 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara soal bisnis Multi-level Marketing (MLM) bisa mendapatkan sertifikat sesuai syariah di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara soal bisnis MLM bisa mendapatkan sertifikat sesuai syariah. Salah satunya, transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara soal bisnis MLM bisa mendapatkan sertifikat sesuai syariah. Salah satunya, transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara soal bisnis MLM bisa mendapatkan sertifikat sesuai syariah. Salah satunya, transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

Dewan Pengawas Syariah Nasional (DSN)-MUI Moch Bukhori Muslim dan Fauzan Sugiyono berbicara soal sertifikasi syariah bagi bisnis dengan model Multi-level Marketing (MLM). MLM tidak bisa dipukul rata dinyatakan haram. Pasalnya, MLM sebagai salah satu model penjualan langsung ada yang memang haram karena mempraktikkan skema money game, ponzi, dan piramida yang bisa berdampak merugikan.  

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara soal bisnis MLM bisa mendapatkan sertifikat sesuai syariah. Salah satunya, transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

Secara rinci, syarat-syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009. Syarat tersebut seperti ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.  

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara soal bisnis MLM bisa mendapatkan sertifikat sesuai syariah. Salah satunya, transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

Lalu barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang diharamkan dan yang digunakan untuk digunakan sesuatu yang haram. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.  

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |