Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut jumlah alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 848,52 triliun. Jumlah ini terbagi ke beberapa bagian seperti dana alokasi khusus hingga dana desa.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, jumlah tersebut merupakan angka terakhir yang ditetapkan setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Alokasi transfer ke daerah tahun 2025 setelah diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 848,52 triliun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, anggaran itu terbagi dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 431 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp 166,7 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 169,9 triliun, dan dana desa Rp 69 triliun.
Kemudian dana tambahan infrastruktur Rp 17 triliun, dana insentif fiskal Rp 4 triliun, serta dana keistimewaan khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1 triliun.
Agus menjelaskan, data transfer ke daerah bertujuan mengurangi ketimpangan serta mendorong peningkatan kualitas belanja yang lebih efisien dan efektif. Dana itu berasal dari APBN yang disalurkan kepada masing-masing daerah.
"Transfer ke daerah atau TKD merupakan dana yang berasal dari APBN, disalurkan atau diberikan kepada daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Jadi dalam mekanisme keuangan dana digunakan sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.
"Kalau APBN digunakan untuk mendanai urusan untuk kewenangan pemerintah pusat, APBN di provinsi digunakan untuk mendanai kewenangan provinsi, namun kalau TKD dananya dari APBN diberikan kepada daerah untuk pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah," tutup Agus.
'Lihat juga video: Mendagri Minta Pemda Ikut Atasi Inflasi, Transfer ke Daerah Bisa Saja Dikurangi'
(ily/ara)