Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM dalam kasus judi online (judol) Komdigi dan mengamankan rekening yang berisikan uang Rp 2,8 miliar.
Tangkap Dua Pelaku Judol Komdigi, Polisi Sita Rekening Senilai Rp2,8 Miliar
IDXChannel - Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening yang berisikan uang Rp 2,8 miliar.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Kini para tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif. Agar nantinya polisi bisa membuka secara terang terhadap kasus tersebut.
Adapun, Wira menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas siapa saja orang yang terlibat dalam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan lancar.
"Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," tuturnya.