Revisi dilakukan dalam rangka menyukseskan program 3 juta rumah.
Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Ajukan Revisi UU Otonomi Daerah. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Iwan Suprijanto, mengatakan pihaknya tengah mengajukan revisi Undang-Undang Otonomi Daerah.
Revisi dilakukan dalam rangka menyukseskan program 3 juta rumah. Perubahan regulasi tersebut secara garis besar untuk memberikan kemudahan bagi para pengembang melakukan ekspansi pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah.
"Pemda harus terlibat (menyukseskan program 3 juta rumah). Oleh sebab itu kita sedang mengajukan revisi UU Otonomi Daerah. Bagaimana pemda bisa memiliki peran yang lebih aktif untuk penyediaan rumah MBR," kata Iwan saat ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur, Rabu malam (7/11/2024).
Iwan menilai selama ini regulasi terkait otonomi daerah masih menjadi bottleneck dalam membangun hunian di daerah. Terutama yang menyangkut masalah perizinan hingga pemungutan pajak daerah atas pembangunan properti.
"Selama ini menjadi bottleneck, kedua kemudahan perizinan, kita pernah dengar juga masalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di beberapa daerah masih ada kendala," ujar Iwan.