Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sederet persoalan yang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, persoalan itu membuat kinerja BUMD jadi terhambat.
Pertama, ia menyinggung banyaknya BUMD yang tidak sehat keuangannya sehingga menjadi beban fiskal. BUMD juga disebut tak memiliki satuan pengawas internal dan sebagian belum melaksanakan manajemen risiko.
Agus juga mengungkap BUMD yang diam di zona nyaman hingga diintervensi pihak tertentu. Lalu, jumlah komisaris tercatat lebih banyak dari jumlah direksi, dengan rincian 1.993 orang komisaris dan 1.911 orang direksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua beberapa BUMD juga masih berada di zona nyaman mengalami intervensi yang menghambat kinerja. Ketiga, jumlah Dewan Pengawas atau Komisaris lebih banyak dibandingkan dengan jumlah direksi," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Persoalan lainnya, pengawasan terhadap BUMD dinilai masih belum efektif dan belum optimal. Kemendagri juga mencatat pelaksanaan tata kelola belum optimal dilaksanakan.
"Keenam, manajemen pengelolaan BUMD juga masih belum maksimal. Ketujuh, penyertaan modal yang belum sesuai kebutuhan dan belum berkelanjutan serta lemahnya komitmen pemilik dalam pengelolaan BUMD," imbuhnya.
BUMD juga disebut belum taat terhadap kebijakan yang berlaku, serta tidak adanya sanksi terhadap pelanggar kebijakan. Lalu profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) disebut belum merata.
"Kedelapan, belum terdapat kepaduan terhadap kebijakan yang berlaku dan tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran kebijakan. Dan yang kesembilan, profesionalisme sumber daya manusia masih belum merata," sebut Agus.
Dari persoalan itu Agus menyebut perlu adanya peningkatan daya saing BUMD agar mampu berkompetisi secara optimal. Hal itu pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
(ily/ara)