Jakarta -
Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal status emiten salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang suspensi atau dihentikan sementara dari perdagangan saham sejak 8 Mei 2023. Mengacu pada Peraturan BEI No. III.1.3.3, terdapat ketentuan delisting atau penghapusan pencatatan saham jika emiten terkait disuspensi selama 24 bulan dari waktu awal diumumkan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya akan menyurati WSKT untuk memastikan kesiapan perseroan usai disuspensi dari perdagangan saham. Surat peringatan juga BEI sampaikan secara periodik bahkan hingga ke tingkat pengendali WSKT, yakni Kementerian BUMN.
"Oh iya pasti (menyurati WSKT) sebelum 2 tahun (suspensi) juga. Jadi teman-teman ingat, sebelum 2 tahun," kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman menegaskan, adanya aturan delisting dilakukan untuk memastikan kelangsungan usaha perseroan terkait. Ia menekankan, delisting tidak serta merta untuk menendang satu emiten.
"Delisting kan walaupun 2 tahun kan tidak serta-merta, tentu kita lihat bagaimana respon dari board of director-nya, bagaimana rencana ke depan. Karena tujuan kita itu bukan men-delist mereka, tapi tujuannya bagaimana memastikan," ujarnya.
Dalam catatan detikcom, BEI menghentikan sementara perdagangan saham WSKT. Penghentian sementara perdagangan saham dilakukan karena perusahaan melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi. Selain itu, penghentian perdagangan sementara ini untuk menjaga perdagangan efek yang teratur.
"Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1) dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," bunyi pengumuman BEI, Senin (8/5/2023).
(rrd/rir)