Jakarta -
Jutaan rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus selama kuartal I-2025. Pada tiga bulan pertama 2025, Bea Cukai Kudus telah mengamankan barang bukti 9,9 juta batang rokok ilegal.
Total nilai barang bukti sebesar Rp 14,59 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,53 miliar. Jutaan rokok ilegal ini didapatkan dari pengawasan di lima kabupaten di Muria Raya, antara lain Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora. Totalnya Bea Cukai Kudus melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari hingga. 31 Maret 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda," papar Lenni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di kantor Bea Cukai.
Berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum. Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, menurut Lenni Ika peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
"Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," tambah Lenni.
Lihat Video '7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang':
(hal/ara)