Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bicara wacana penghapusan batas usia sebagai syarat perekrutan kerja di Indonesia. Menurutnya, kriteria tersebut menjadi suatu hambatan dalam penyerapan tenaga kerja.
Yassierli tidak berbicara banyak menyangkut wacana tersebut. Ia juga tidak menjelaskan sudah sejauh apa proses pemerintah dalam mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Yassierli menekankan, dirinya tidak ingin ada diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal tersebut menjadi salah satu alasan munculnya wacana agar syarat umur bisa disesuaikan ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun," kata Yassierli di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Ia juga memastikan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyisir hal-hal yang berpotensi menghambat masyarakat memperoleh pekerjaan. "Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, wacana penghapusan syarat batas usia maksimal diungkapkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Menurutnya, kebijakan tersebut menghambat penyerapan tenaga kerja.
"Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur," kata Wamenaker Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025) dikutip dari detikNews.
"Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus," sambungnya.
Meski demikian, Noel mengaku belum dapat memastikan penghapusan syarat umur maksimal akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau di dalam rancangan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan. Dia menyampaikan, syarat umur dalam lowongan kerja tidak boleh bertentangan dengan hak warga negara untuk mencari kerja.
(shc/ara)