Saham-saham energi melonjak pada perdagangan Rabu (16/4/2025), memimpin penguatan sektoral di tengah terbitnya regulasi baru dari pemerintah.
Saham Sektor Energi Membara, Intip Analisis AADI-BUMI Cs. (Foto: Freepik)
IDXChannel – Saham-saham energi melonjak pada perdagangan Rabu (16/4/2025), memimpin penguatan sektoral di tengah terbitnya regulasi baru dari pemerintah.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), sektor energi (IDXENERGY) melesat 1,27 persen dan menjadi sektor dengan kenaikan tertinggi. Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hanya mencatatkan kenaikan tipis sebesar 0,02 persen.
Saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) memimpin penguatan dengan lonjakan 9,27 persen. Disusul saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang menguat 6,32 persen.
Saham PT Indika Energy Tbk (INDY) naik 5,36 persen, diikuti DEWA 4,67 persen, ADMR 3,39 persen, RATU 2,50 persen, TOBA 2,40 persen, ENRG 2,29 persen, HRUM 2,16 persen, hingga CUAN 1,87 persen.
Pengamat pasar modal Michael Yeoh menjelaskan, sentimen positif ini didorong oleh proses finalisasi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk tambang batu bara yang tengah dilakukan pemerintah. “Ini menginisiasi pergerakan positif dari AADI dan BUMI,” katanya, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, ia menilai sektor energi tetap menarik untuk dicermati, meskipun tidak semua emiten akan diuntungkan.
“Karena dengan adanya perang dagang, outflook komoditas akan melemah. Tapi menariknya adalah setiap krisis pemerintah akan memberikan support baik berupa subsidi ataupun insentif untuk sektor ini, terutama dari batu bara dan CPO,” ujar Michael.
Perubahan Royalti Minerba
Pemerintah resmi mengubah skema tarif royalti sejumlah komoditas mineral dan batu bara melalui dua regulasi anyar: Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 untuk mineral dan PP No. 18/2025 untuk batu bara. Kebijakan ini menyelaraskan usulan Kementerian ESDM yang sempat diajukan pada Maret 2025 lalu.
Sebagian besar tarif royalti mineral dinaikkan. Namun, tarif final untuk komoditas feronikel dan nickel matte ditetapkan lebih rendah dari proposal awal. Misalnya, tarif royalti feronikel kini berkisar 4–6 persen (dari usulan 5–7 persen), dan nickel matte menjadi 3,5–5,5 persen (dari usulan 4,5–6 persen).
Di sisi lain, menurut catatan Stockbit Sekuritas pada Selasa (16/4/2025), pemerintah juga menyesuaikan tarif royalti bagi produsen batu bara yang beroperasi dengan IUPK. Kebijakan ini justru memberikan insentif lewat penurunan tarif. Per Maret 2025, Harga Batu Bara Acuan (HBA) tercatat sebesar USD128 per ton.
Dalam risetnya, Stockbit Sekuritas menilai kebijakan ini berpotensi menekan margin produsen mineral seperti Vale Indonesia (INCO), Trimegah Bangun Persada (NCKL), Aneka Tambang (ANTM), Bumi Resources Minerals (BRMS), dan Amman Mineral Internasional (AMMN).
Sebaliknya, emiten batu bara dengan kontrak IUPK dinilai bisa mengambil keuntungan dari kebijakan ini. Di antaranya adalah Bumi Resources (BUMI), Indika Energy (INDY), dan Adaro Andalan Indonesia (AADI).
“Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, kami menilai bahwa wacana penyesuaian rentang tarif berpotensi meningkatkan kinerja emiten terakhir, mengingat Harga Batu Bara Acuan (HBA) per Maret 2025 sebesar USD128 per ton,” demikian mengutip Investment Analyst Stockbit Hendriko Gani.
Stockbit juga mencatat bahwa belum ada kepastian lebih lanjut mengenai royalti untuk pemegang izin PKP2B dan IUP dalam kebijakan terbaru ini. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.