Kemenag memperketat layanan ibadah bagi jamaah haji khusus. Salah satunya terkait standar asuransi yang wajib dimiliki.
Kemenag Rumuskan Standar Asuransi Wajib Bagi Jamaah Haji Khusus. (Foto: Dok. Kemenag)
IDXChannel - Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) memperketat layanan ibadah bagi jamaah haji khusus. Salah satunya terkait standar asuransi yang wajib dimiliki.
Dengan begitu, penyediaan asuransi bukan sekadar formalitas. “Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jamaah selama berada di Tanah Suci,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat (9/5/2025)
Selain asuransi, Nugraha menjelaskan aspek perlindungan jamaah haji khusus juga termasuk kesiapan rumah sakit rujukan. Menurut dia, jamaah haji khusus kerap kali merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.
“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jamaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” tutur Nugraha