PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang merek dagang KFC Indonesia, harus memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.274 karyawan.
Rugi Rp557,08 Miliar, KFC Indonesia PHK 2.274 Karyawan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang merek dagang KFC Indonesia, harus memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.274 karyawan, imbas kerugian Rp557,08 miliar dalam setahun atau periode 30 September 2023 sampai 30 September 2024.
Tercatat, FAST sudah menutup sebanyak 47 gerainya di Indonesia. Ribuan pekerja perusahaan pun ikut terdampak. Berdasarkan laporan keuangannya, kerugian perusahaan disebabkan oleh anjloknya pendapatan. Hingga kuartal III-2024, FAST membukukan pendapatan Rp3,59 triliun atau turun 22,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp4,62 triliun.
Manajemen mencatat, kinerja keuangan FAST tertekan lantaran masih dalam fase pemulihan dari dampak Covid-19. Selain itu, situasi pasar yang memburuk akibat dampak Krisis Timur Tengah.
“Kondisi ini merupakan dampak berkepanjangan dari pemulihan Grup dari pandemi Covid-19, di mana penjualan belum mencapai tingkat yang diharapkan oleh manajemen, dan situasi pasar memburuk akibat dampak dari Krisis Timur Tengah," tulis Manajemen FAST dikutip Minggu, (10/11/2024).
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di