Polda Sultra: Tak Ada Kriminalisasi-Rekayasa Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi

3 weeks ago 6

KONAWE SELATAN, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya kriminalisasi terhadap Supriyani guru honorer di Konawe Selatan yang dipenjara atas kasus dugaan penganiayaan. Korban penganiayaan yakni murid kelas I SDN 4 Baito yang merupakan anak polisi.

"Secara fakta, pembuktian materiel kasus ini sudah terpenuhi. Saya yakinkan tidak ada kriminalisasi dan rekayasa di kasus ini," ujar Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Rabu (23/10/2024).

Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kapolres Konawe Selatan Bilang Begini

Baca Juga

Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kapolres Konawe Selatan Bilang Begini

Dia menegaskan, Polda Sultra berjanji akan membuka kasus ini dengan transparan sebagai upaya memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

"Kasus ini tidak ada unsur politik, murni permasalahan hukum," katanya.

Guru Honorer Dipenjara Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Respons PGRI Sultra

Baca Juga

Guru Honorer Dipenjara Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Respons PGRI Sultra

Selain itu, Polda Sultra telah mengerahkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan.

Supriyani diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu murid yang merupakan anak angota Polsek Baito berinisial Apida MCD.

Pengakuan Supriyani Guru Honorer SD Konawe Selatan usai Dipenjara Kasus Marahi Anak Polisi

Baca Juga

Pengakuan Supriyani Guru Honorer SD Konawe Selatan usai Dipenjara Kasus Marahi Anak Polisi

"Dari hasil penyelidikan awal tidak ditemukan indikasi kriminalisasi, namun kami tetap akan menelusuri lebih lanjut kasus ini merespons informasi yang beredar di masyarakat," ucapnya.

Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangguhkan Kasus Marahi Anak Polisi

Baca Juga

Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangguhkan Kasus Marahi Anak Polisi

Selain dugaan pelanggaran prosedur, penanganan kasus ini juga disertai kabar adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polri kepada tersangka.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |